Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan 15 Ribu Sembako
Selasa, 3 Mei 2022 10:58 WIB
INFO BISNIS – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang mengusung tema “Pulih Bersama Pekerja Indonesia”, BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disapa BPJamsostek kembali menyalurkan bantuan sembako sebanyak 15.000 paket kepada pekerja.
Pembagian sembako dilakukan bertahap dan tersebar di hampir setiap kantor pelayanan. Terbaru, Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, menyerahkan 4.000 paket sembako pada kegiatan Ketupat May Day yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Al Marwah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Minggu, 1 Mei 2022.
“Kita bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, hari ini berpartisipasi memberikan bantuan sembako sebanyak 4.000, kemarin di Mojokerto sebanyak 1.000, total seluruh Indonesia estimasi yang akan kita salurkan sebanyak 15.000 paket sembako, Ini wujud dari kepedulian kami dalam membantu sesama khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini,” kata Roswita.
Dalam kegiatan itu turut menyerahkan manfaat uang tunai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara simbolis kepada dua pekerja yang ter-PHK, yakni Beny Kurniawan dan Waheeda Rosa Algadrie. Setiap orang menerima bantuan sebesar Rp1,9 juta di bulan pertamanya.
Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengapresiasi seluruh stakeholder yang mendukung kegiatan ini. Pemerintah telah menggulirkan program JKP yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. “Semoga ke depan program JKP ini terus memberikan manfaat kepada para pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan, namun saya juga ingin menyampaikan, adanya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon kepada para pekerja,” ujarnya. (*)