BPS Libatkan Perangkat Desa untuk Data Terpadu
Selasa, 24 November 2020 12:28 WIB
Ketidakselarasan data kemiskinan masih terjadi antara pemerintah pusat, daerah, hingga ke tingkat desa. Padahal data terpadu menjadi modal awal yang menentukan sukses tidaknya pelaksanaan sebuah program. Alhasil, program unggulan pemerintah seperti program perlindungan sosial yang menyangkut kehidupan masyarakat, terdampak secara langsung. Penyediaan data terpadu yang kredibel dan terbaru pun kian mendesak.
Tahun 2021, Kementerian Sosial akan melaksanakan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pelaksanaan verifikasi dan validasi data di tingkat desa yang kerap tidak konsisten menjadi salah satu kendala yang akan dihadapi. Untuk menjamin pelaksanaan lapangan, peran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data sektoral sangat penting.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Statistik, (BPS) memiliki tanggung jawab dalam membina penyelenggaraan kegiatan statistik.
BPS saat ini tengah menyiapkan bahan pelatihan untuk tenaga instruktur yang dibutuhkan dalam pelaksanaan DTKS. Pada Februari-Maret 2021 akan dilakukan Pelatihan Instruktur dan petugas yang terdiri dari 15 orang Master Instruktur Utama, 80 orang Instruktur Nasional, 1.640 Instruktur Daerah, 83.390 orang Enumerator, 16.687 orang Pengawas, dan 8.732 orang Koordinator Kecamatan.
Proses pelatihan petugas yang dilakukan secara berjenjang bertujuan agar pesan yang ingin disampaikan diserap dengan baik hingga ke level petugas lapangan. Tahap awal dilakukan pelatihan instruktur utama yang akan menjadi tutor untuk melatih instruktur nasional. Selanjutnya instruktur nasional akan melatih instruktur daerah di seluruh Indonesia.
“Selain petugas pencacah (enumerator), BPS juga harus melatih pengawas dan koordinator kecamatan,” ujar Sekretaris Utama BPS, Margo Yuwono. Berbeda dengan para instruktur yg adalah organik BPS, seluruh enumerator dan pengawas adalah dari Kementerian Sosial.