Pomelotel, Lebih dari Sekadar Bisnis Hotel
Senin, 15 Juli 2019 14:54 WIB
INFO BISNIS — Pomelotel @Patra Kuningan merupakan salah satu pilihan akomodasi strategis dan praktis di kawasan bisnis Jakarta Selatan. Konsep yang diusung adalah "bisnis hotel" yang sangat tepat untuk menunjang segala aktivitas bisnis. Mulai dari meeting, hingga tempat tinggal selama perjalanan bisnis atau pribadi di Jakarta.
Pomelotel resmi dibuka pada 22 Juni 2012. Sebagai hotel bintang tiga, Pomelotel memiliki 157 kamar, terbagi dalam dua tipe kamar, yaitu superior room dan suite room. Seluruh kamar telah dilengkapi fasilitas tea and coffee corner, koneksi Wi-Fi super cepat 24 jam dan lebih dari 30 channel tv nasional dan internasional yang siap memanjakan waktu bersantai para tamu yang menginap.
Tidak hanya kenyamanan beristirahat yang menjadi fokus pelayanan, kepuasaan dalam menikmati sajian makanan dan minuman terbaik pun bisa didapatkan di Pomelotel. Pomelo Café siap menghidangkan beragam menu unggulan yang memanjakan lidah, mulai dari Indonesian food, Asian food, hingga Western food. Didukung dengan konsep interior modern dan art photography sebagai dekorasinya, menambah nuansa unik di Pomelo Café.
Untuk mendukung aktivitas bisnis, Pomelotel juga menyediakan ruang meeting yang sangat representative. Ruang meeting ini terbagi menjadi tujuh ruangan dengan kapasitas kecil hingga sedang, juga satu ruangan pomelo 1-2 yang bisa menampung hingga 150 orang. Pomelotel mengadopsi break out system sehingga fungsi, style, dan kapasitas peserta meeting dapat diatur sesuai kebutuhan.
Khusus untuk event yang memerlukan venue outdoor, Pomelotel pun memiliki rooftop teracce dengan kapasitas hingga 25 orang. Venue ini sangat cocok untuk mengadakan private party, suasana yang tenang dengan keistimewaan city view yang memukau, menjadikan tempat ini salah satu favorit di Pomelotel.
Pomelotel berada di tengah Kota Jakarta yang asri dan sejuk karena dikelilingi oleh pepohonan yang hijau. jadi, sangat cocok untuk Anda yang ingin beristirahat dan bekerja tanpa kebisingan kendaraan. (*)