Perhutanan Sosial Jalan Baru Mewujudkan Keadilan Sosial
Jumat, 19 Januari 2018 22:00 WIB
INFO BISNIS-- Sebagai rangkaian akhir diskusi Environmental Outlook 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengangkat tema 'Strategi Percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS)'.
“Langkah-langkah percepatannya sekarang lebih banyak pada tataran mekanistik, verifikasi dan seterusnya. Konsep yang kita susun sekarang mengenai Perhutanan Sosial yaitu sasaran akhirnya adalah untuk mengatasi kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.
Lebih jauh Menteri Siti menjelaskan bahwa indikatornya adalah gross margin yang diterima oleh petani per KK yaitu Rp 2 sampai Rp 2,4 juta, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah. “Untuk mewujudkan hal tersebut, yang menjadi instrumennya yaitu akses kawasan berupa perizinan dan kemitraan, pembinaan kelompok tani/masyarakat, investasi, serta akses fasilitasi pendampingan berupa bibit dan kredit,” katanya.
Menteri Siti Nurbaya menyampaikan bahwa target 12,7 juta hektare program Perhutanan Sosial, dari usulan semula 30 juta hektare, merupakan target untuk mencapai keadilan. "Apabila hitungan 12,7 juta hektare tercapai, maka jumlah tersebut merupakan 31 persen dari total konfigurasi hutan. Hingga Januari, sudah 1,4 juta hektare atau kira-kira 7 persen dari konfigurasi keseluruhan hutan," tuturnya.
Menteri Siti Nurbaya juga menyampaikan pentingnya pembinaan dan pendampingan ekonomi lokal dan domestik dalam program Perhutanan Sosial.
"Kemitraan tidak mudah dalam implementasinya. Dari 70 lokasi, 26 spot memerlukan pendampingan yang cukup panjang. Ada 8, 7 sampai 10 tahun pendampingan. Dengan arahan Bapak Presiden dan Kemenko Perekonomian terdapat konsep yang seperti ini yang terkait dengan lahan, pemberdayaan, SDM, dan lain-lain," ujar Siti Nurbaya.
Disampaikan Siti Nurbaya, saat ini proses pendampingan telah berjalan dengan cukup optimal, sebesar 210 hektare per bulan, sedangkan indikator lainnya adalah penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Terkait hal ini, Siti Nurbaya menekankan perlunya percepatan gerakan nasional yang didukung dengan kebijakan.
Dari hasil diskusi dan paparan narasumber, dihasilkan sejumlah rekomendasi upaya percepatan pencapaian target Perhutanan Sosial. Diantaranya perlu disusun instrumen kebijakan perencanaan dan penganggaran percepatan perhutanan sosial yang dianggarkan melalui APBD Provinsi.
Disamping itu, perlu ada dorongan instrumen fiskal daerah sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah provinsi untuk melaksanakan kegiatan perhutanan sosial yang dilaksanakan pemerintah provinsi hingga ke daerah kabupaten/kota. Pemerintah juga perlu memperluas cakupan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sub-bidang kehutanan untuk penyediaan fasilitas kegiatan pendampingan dan pengembangan perhutanan sosial.
Perhutanan Sosial juga dapat bersinergi dengan program dan kegiatan dengan kantor atau lembaga (K/L) terkait lainnya sehingga pendanaan dan implementasinya bisa dipercepat. Begitu juga dengan pemerintahan desa yang di danai melalui Dana Desa untuk kebutuhan memfasilitasi penyiapan areal dan pengembangan hutan desa.
“Dan yang tidak kalah penting yaitu mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan Perhutanan Sosial, mulai dari penyiapan, proses izin hingga pasca izin, serta akses pembiayaan dan akses pasar.” ucap Menteri Siti. (*)