Kemenag Raih Tiga Penghargaan dari KPK
Senin, 18 Desember 2017 12:36 WIB
INFO BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017. Ada dua penghargaan yang diperoleh Kemenag, yaitu Lembaga dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Terbaik dan Lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik tahun 2017.
Dua penghargaan tersebut masing-masing diberikan oleh Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang kepada Sekjen Kemenag Nur Syam pada Selasa sore, 12 Desember 2017, di Gedung Bidakara Jakarta Selatan, bersamaan dengan Pameran Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2017 di Jakarta. Hakordia yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo ini berlangsung dua hari, 11-12 Desember 2017. “Ini merupakan kado akhir tahun yang sangat baik bagi Kemenag di tengah masih semerbaknya masalah korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang dihadapi bangsa Indonesia,” ujar Nur Syam.
Menurut dia, Kemenag akan terus memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag tentang pentingnya kepatuhan dalam LHKPN. Nantinya, hal itu tidak hanya untuk eselon I dan II, tapi juga III dan IVserta para pelaksana strategis. “Penghargaan KPK ini juga sekaligus sebagai bukti bahwa Kemenag itu semakin bersih dan berhasil mengelola pengendalian gratifikasi. Itu menjelaskan kepada publik bahwa Kemenag sudah sangat berbeda. Kemenag sangat peduli terhadap kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi,” ucapnya.
Selain dua apresiasi institusional, kata Nur Syam, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menerima penghargaan pribadi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara. Menurut Nur Syam, hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu Presiden, Wapres, dan Menag. “Ini harus kita syukuri karena merupakan bentuk keteladanan bagi kita semua untuk terus memperkuat integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
Pameran Hakordia 2017 ditutup oleh Wapres Jusuf Kalla. Stand Pameran Kementerian Agama didaulat sebagai stand terfavorit kedua pada ajang tahunan yang digelar KPK ini.
Sementara, Irjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa LHKPN itu merupakan kewajiban penyelenggara negara (pejabat) untuk melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Menurutnya, sebagai kementerian dengan satker terbanyak, (lebih dari empat ribu), ada 2.616 pejabat (607 pusat dan 2009 daerah) yang wajib melaporkan LHKPN.
Menurutnya, Itjen Kemenag yang bertugas meminta dan mengumpulkan laporan LHKPN mereka. Dari jumlah itu, sampai saat ini, hanya dua persen pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Itupun disebabkan karena adanya proses mutasi sehingga pelaporan LHKPN masih dalam proses persiapan. “Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Kementerian Agama mencapai 98 persen. Ini menandai keseriusan pengelola dan kesadaran dari wajib lapor,” katanya.
Hal ini, kata M Nur Kholis, tidak terlepas dari upaya Itjen untuk terus meningkatkan layanan LHKPN. Ada beberapa langkah yang sudah dilakukan. Pertama, menyediakan layanan LHKPN baik via call center di nomor 081318227762 maupun dengan datang langsung ke kantor Itjen.
Kedua, menyediakan layanan konsultasi dengan narasumber auditor yang sudah mengikuti Training of Trainers (ToT) langsung dari KPK. “Keikutsertaan peserta ToT dari Itjen Kemenag terus ditambah untuk meningkatkan layanan konsultasi,” ujarnya.
Ketiga, menyelenggarakan sosialisasi E-LHKPN dengan melibatkan penyelenggara sebagai wajib lapor.
Nur Kholis berharap penghargaan ini menjadi motivasi seluruh ASN Kemenag untuk terus berupaya mewujudkan clean goverment dan good governance. (*)