Gubernur Sumsel Teken MOU Untuk Restorasi Gambut
Rabu, 5 Juli 2017 19:25 WIB
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Alex Noerdin menandatangani nota kesepahaman (MOU) dengan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Republik Indonesia Nazir Foead dalam upaya percepatan restorasi gambut wilayah sumsel, Rabu (5/7) di Kantor Badan Restorasi Gambut Jalan Teuku Umar 10 Menteng Jakarta Pusat.
Sesuai instruksi presiden dalam rapat terbatas 26 April lalu, restorasi gambut ini memerlukan dukungan penuh dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Badan Restorasi Gambut RI telah ditunjuk Presiden RI untuk melakukan restorasi gambut di 7 Provinsi hingga tahun 2020.
Alex Noerdin mengungkapkan, merestorasi ribuan hektar lahan gambut memerlukan waktu bertahun-tahun dan tidak akan mampu dilaksanakan hanya dengan kemampuan sendiri. Salah satu langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Sumsel diantaranya melalui kegiatan the 1st Asia Bonn Challenge High Level Meeting pada Mei 2017 lalu. Menurutnya, Pemerintah Sumsel secara aktif terlibat dan tidak terpisahkan dari inisiatif global untuk memfasilitasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutanuntuk mendukung pelaksanaan Komitmen Nationally Determined Contributions (NDC) dan Persetujuan Paris mengenai perubahan iklim.
"Seiring berjalannya waktu, Sumsel memprakarsai Kemitraan Pemerintah – Masyarakat - Swasta (P4) untuk Pengembangan Pertumbuhan Hijau dan Pengelolaan lansekap berkelanjutan sebagai strategi mengelola lanskap Sumatera Selatan," ujarnya.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut di Provinsi Sumsel. Selanjutnya, dalam penyusunan rencana restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan pendekatan perencanaan menyeluruh dalam setiap KHG (Kesatuan Hidrologi Gambut) yang terbagi dalam satuan lahan restorasi gambut (SLRG). Hal ini dilakukan agar prinsip keadilan terhadap pengaturan pembagian air (Water Balance), prinsip berbagi tanggungjawab dan berbasis ilmu pengetahuan dapat terlaksana.
“Perencanaan ini juga akan memetakan semua unit pengelolaan restorasi gambut yang merupakan pengelola kawasan,” ujar Kepala BRG RI Nazir Foead.
Di tahun 2017 ini BRG memperioritaskan kegiatan restorasi gambut di 9 KHG yaitu di KHG Sungai Sugihan-Sungai Lumpur, KHG Sungai Air Hitam Laut-Sungai Buntu Kecil/KHG Lintas Provinsi, KHG Sungai Lalan- Sungai Merang/KHG Lintas Provinsi, KHG Sungai Merang- Sungai Ngirawan, KHG Sungai Ngirawan- Sungai Sembilang, KHG Sungai Saleh- Sungai Sugihan, KHG Sei Lalan- Sungai Bentayan, KHG Sungai Bentayan-Sungai Penimpahan, dan KHG Sungai Penimpahan-Sungai Air Hitam. Kegiatan ini berlangsung di 3 Kabupaten yakni Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam waktu dekat BRG juga akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang sama dengan 6 Provinsi lainnya yakni Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Papua,” kata Nazir Foead. (*)