Memahami 16 Digit NIK Jadi NPWP
Jumat, 6 Januari 2023 16:05 WIB
MEMO BISNIS - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas resmi warga negara Indonesia ke depan akan berubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga setiap warga negara yang telah mempunyai NIK secara otomatis sudah mempunyai NPWP.
Adapun konsekuensi kewajiban perpajakannya tidak serta merta setiap warga negara yang memilik NIK dikenakan pajak. Kewajiban perpajakan telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Setiap warga negara akan dikenakan pajak apabila telah memenuhi syarat subyek dan obyek.
Saat ini wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya harus mempunyai NPWP yang terdiri dari 15 digit. Dengan diintegrasikannya NPWP dengan NIK sudah tentu akan mengalami perubahan mulai dari nomor dan jumlah digitnya
Perubahan NIK menjadi NPWP bukan hanya sekedar menambahkan satu nomor pada NPWP sehingga menjadi 16 digit. Namun ini membutuhkan kesesuaian data (data matching) dan validitas data NIK dengan NPWP. Hal yang mungkin terjadi dalam proses integrasi perbedaan alamat antara NPWP lama dengan NIK, nama sama, dan lain sebagainya.
Tujuan NIK menjadi NPWP untuk memberi kemudahaan administrasi perpajakan, masyarakat tidak perlu banyak identitas dalam melakukan kewajiban perpajakan, bahkan apabila masyarakat melakukan transaksi yang mengharuskan menunjukan NPWP ke depan cukup hanya dengan NIK dan mendukung tujuan pemerintah mengenai satu data nasional.
Namun perubahan NIK menjadi NPWP bukanlah hal yang mudah seperti membalikan telapak tangan. Perubahan ini membutuhkan kerja keras Direktorat Jenderal Pajak (DJP) - Kementerian Keuangan RI. Tantangan yang dihadapi adalah validitas dan banyak aplikasi yang ada saat ini masih menggunakan NPWP 15 digit.
Karena itu, keberhasilan NIK menjadi NPWP membutuhkan kerja sama dan bantuan dari berbagai pihak. Khususnya instansi atau pemerintan pusat dan pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk mengelola terkait implementasi NIK menjadi NPWP.
Dalam rangka implementasi NIK menjadi NPWP ini telah diamanahkan dalam Peraturan Presiden No 83 tahun 2021. Intansi pemerintah atau layanan publik harus memvalidasi NPWP atau NIK.
Selanjutnya Menteri Keuangan pada 14 Juli 2022 telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112 Tahun 2022, yang mengatur secara teknis terkait NIK menjadi NPWP.
Saat ini, untuk WP lama DJP telah memproses penerbitan NPWP 16 digitnya termasuk Orang Pribadi yang NIK-nya sudah divalidasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
DJP akan terus mengimplementasikan pemutakhiran data wajib pajak sampai dengan 31 Desember 2023. Mengingat 1 Januari 2024 implementasi NIK menjadi NPWP akan berlaku sepenuhnya. Selanjutnya bagi wajib pajak yang NIK nya belum valid dapat melakukan validasi secara mandiri melalui laman http://Pajak.go.id. (*)
Endang Unandar | Pegawai DJP-Kemenkeu RI