PT Pos Indonesia Sediakan e-Meterai
Selasa, 1 November 2022 13:30 WIB

MEMO BISNIS – Perkembangan digitalisasi kian pesat. Pemerintah pun menerbitkan meterai elektronik (e-Meterai) Rp 10 ribu pada 1 Oktober 2022 untuk memudahkan masyarakat menggunakan Meterai pada dokumen digital.
Pemerintah menunjuk Perum Peruri untuk mencetak dan mendistribusikan e-Meterai tersebut. Sementara distribusi dan penjualannya dijalankan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN).
Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.
Meterai elektronik (e-Meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan e-Meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut.
Keberadaan e-Meterai memudahkan masyarakat karena tidak perlu membeli meterai di toko, tempat fotokopi atau warung, tetapi cukup membeli di Kantor Pos terdekat.
“E-Meterai merupakan pola pembubuhan Meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan. PT Pos Indonesia menyediakan e-Meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-Meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-Meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-Meterai,” ujar VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia Yudha Pribadhi.
Perbedaan meterai tempel dan e-Meterai tak hanya pada wujud, namun juga terdapat digit kode unik, nominal meterai, penunjuk frasa ‘Meterai Elektronik’, dan gambar Garuda Pancasila.
Kode digit yang tertera pada e-Meterai merupakan 22 digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan sistem meterai elektronik untuk memastikan keaslian dari penggunaan meterai tersebut saat dibubuhkan ke dalam dokumen digital.
Masyarakat dapat membeli e-Meterai dengan cara datang langsung ke Kantor Pos terdekat kemudian melakukan pembelian di loket sesuai kebutuhan. Setelah melakukan pembelian, masyarakat akan diberikan link microsite untuk melakukan pembubuhan e-Meterai. Pastikan dokumen yang akan dibubuhkan e-Meterai sudah dalam bentuk PDF dan mengikuti langkah pembubuhan sesuai penjelasan pada link microsite tersebut.
PT Pos Indonesia terus mensosialisasikan penyediaan e-Meterai, cara memperoleh dan bagaimana menggunakannya. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang sebelumnya memang sudah banyak yang bertanya ke Kantor Pos.
Yudha berharap makin banyak masyarakat yang familiar dan menggunakan e-Meterai untuk kebutuhan pembubuhan dokumen digital. (*)