PNM Optimalkan Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Jumat, 28 Oktober 2022 19:15 WIB
MEMO BISNIS – PT Permodalan Nasional Madani atau PNM terus mengoptimalkan kinerjanya untuk terus mendukung perekonomian masyarakat prasejahtera. PNM juga mendampingi masyarakat untuk dapat memberikan harapan dan peluang dalam membangkitkan ekonomi dan semangat untuk terus tumbuh.
Salah satunya dengan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan PT PNM di Kantor Pusat PNM, Menara PNM, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022 lalu. Perjanjian tentang pertukaran dan pemanfaatan data secara elektronik dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Penadatangan perjanjian kerja sama kali ini merupakan tindak lanjut hasil workshop pembahasan PK dan pemadanan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim antara PNM dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Semoga dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini dapat mengoptimalkan sinergi 2 (dua) pihak antara PT PNM dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan khususnya terkait misi percepatan penanganan kemiskinan ekstrem,” kata Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi.
Kegiatan penandatangan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PNM, Arief Mulyadi dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Andie Megantara.
Kerja sama ini, menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Andie Megantara bukan hanya sekadar data melainkan program. ”Penandatangan ini bukanlah titik justru ini adalah permulaan bagi kami dalam mengoptimalkan penanganan kemiskinan ekstrim di Indonesia,” Kata dia.
PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 147,37 T kepada nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 12,9 juta nasabah hingga 19 Oktober 2022. Saat ini PNM memiliki 4138 kantor layanan di seluruh Indonesia yang melayani UMKM di 34 Provinsi, 422 Kabupaten/Kota, dan 5640 Kecamatan.