Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembentukan PLN Holding Disorot

Rabu, 15 September 2021 17:01 WIB

Yohanes Masengi
Iklan

INFO BISNIS – PT PLN (Persero) bermaksud memensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 2025 nanti. Salah satu cara untuk melaksanakan rencana itu ialah dengan membentuk PLN holding.

Menurut Yohanes Masengi, pengacara yang saat ini bersekutu di Firma Guido Hidayanto & Partners, PLN perlu berhati-hati dengan rencana tersebut. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan PLN. Pertama, perlu payung hukum yang jelas untuk pengadaan dan pengalihan PLTU-PLTU tersebut dari PLN kepada PLN holding hasil spin off.

“Payung hukum ini antara lain untuk penunjukan langsung dari PLN kepada PLN holding, ketentuan-ketentuan mengenai pengalihan aset-aset yang sebelumnya dimiliki oleh PLN kepada PLN holding, harga jual listrik dari PLN kepada PLN holding, dan memastikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement) terkait bankable,” kata pengacara tersebut

Menurut Yohanes, perlu reformasi peraturan perundangan untuk sistem penawaran PLTU-PLTU kepada swasta, apakah melalui lelang umum atau penunjukan langsung. Pemberian insentif juga perlu dilakukan bagi investor yang tertarik untuk ikut serta dalam pembaharuan PLTU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya pemberian prioritas terhadap investor yang pertama kali mengerjakan PLTU terkait ataupun prioritas dalam mengembangkan proyek-proyek energi terbarukan lain di kemudian hari, atau pengadaan dibuat dalam bentuk bundling di awal antara PLTU milik PLN dan proyek energi terbarukan.

Dia mengatakan, sangat penting untuk memastikan kejelasan skema kerja sama yang akan dilakukan, apakah nantinya PLN atau perusahaan holding akan membentuk joint venture dengan investor dan bagaimana dengan persentase kepemilikan sahamnya.

"Yang menjadi kendala di lapangan adalah PLN diharuskan memiliki saham minimal 51 persen dan investor hanya bisa memiliki 49 persen saham di perusahaan pembangkit. Padahal PLN meminta agar seluruh investasi dalam bentuk finansial harus disediakan oleh investor,” tuturnya. (*)

Iklan

Progesys Melanjutkan Ekspansi ke Indonesia

12 November 2023

Progesys Melanjutkan Ekspansi ke Indonesia

VERSHOME dan VOC Studio Hadirkan Konsep Ritel Busana Baru

12 November 2023

VERSHOME dan VOC Studio Hadirkan Konsep Ritel Busana Baru

Gerakan Dauri, Ajak Masyarakat Kumpulkan Sampah Kemasan Minuman Sekali Pakai Negeri

12 November 2023

Gerakan Dauri, Ajak Masyarakat Kumpulkan Sampah Kemasan Minuman Sekali Pakai Negeri

Afgan, Yovie & Nuno, hingga Maliq & D'Essentials Ramaikan BYNAMIC Festival 2023

29 Oktober 2023

Afgan, Yovie & Nuno, hingga Maliq & D'Essentials Ramaikan BYNAMIC Festival 2023

Rahasia Kesehatan dan Kesempurnaan Ibadah dengan Etawanesia

22 Oktober 2023

Rahasia Kesehatan dan Kesempurnaan Ibadah dengan Etawanesia

Squad Game Indonesia Siap Digelar, Total Hadiah Rp 256 Juta

15 Oktober 2023

Squad Game Indonesia Siap Digelar, Total Hadiah Rp 256 Juta

Menag Paparkan Kunci Sukses Nabi Muhammad Tata Kebinekaan dengan Kemuliaan Akhlak

1 Oktober 2023

Menag Paparkan Kunci Sukses Nabi Muhammad Tata Kebinekaan dengan Kemuliaan Akhlak

IDCloudHost Rilis Layanan Terbaru WordPress Hosting Berpanel

23 Juli 2023

IDCloudHost Rilis Layanan Terbaru WordPress Hosting Berpanel

Carabao Billiards Indonesia, Sukses Cetak Atlet yang Berkancah di Internasional

18 Juni 2023

Carabao Billiards Indonesia, Sukses Cetak Atlet yang Berkancah di Internasional

Investor Muda Timothy Ronald Launching Platform Edukasi Akademi Crypto

21 Mei 2023

Investor Muda Timothy Ronald Launching Platform Edukasi Akademi Crypto