Dana Kelola Haji 2020 Meningkat 15 Persen
Rabu, 13 Januari 2021 15:04 WIB
Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 2020 naik sebesar 15 persen menjadi Rp 143,1 triliun dibanding dana 2019 yang berjumlah Rp 124,32 triliun.
“Pencapaian 2020 melebihi targetdana kelolaan yang ditetapkan sebesar Rp 139,5 triliun. Di saat ekonomi Indonesia dan ekonomi gloal mengalami kontraksi, alhamdulillah kita masih bisa tumbuh 15 persen. Kalaupun pada tahun lalu kita tetap menyelenggarakan ibadah haji, kita bisa tetap tumbuh sekitar 10 persen,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam media briefing BPKH, Rabu, 13 Januari 2020.
Anggito menuturkan, dari total dana tersebut, sebesar 69,6 persen atau Rp 99,53 triliun dialokasikan untuk investasi dan sisanya sebesar 30,4 persen atau Rp 43,53 triliun ditempatkan di bank umum syariah dan bank unit usaha syariah.
Dari investasi yang dilakukan BPKH dihasilkan return atau nilai manfaat sebesar Rp 7,46 triliun, melebihi target return yang ditetapkan sebesar Rp 7 triliun. Nilai manfaat ini kemudian dibagikan kepada calon jemaah haji tunggu. “Pada 2020 untuk pertama kali BPKH menempatkan investasi di luar negeri untuk proyek-proyek properti berbasis wakaf untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji,” kata Anggito.
Rasio likuiditas BPKH saat ini berada di angka 3,57. “Jadi kalau kita tiba-tiba diminta memberangkatkan tiga kali Jemaah haji, ada uangnya, ada saldonya, di atas rasio minimal 2 kali pemberangkatan jemaah sesuai UU Nomor 13/2014,” ujar Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH, Acep Riana Jayaprawira.
Acep menuturkan, naiknya jumlah dana yang dikelola BPKH bersumber dari peningkatan jumlah calon jemaah haji yang mendaftar. Pada 2020,total calon jemaah haji reguler dan haji khusus yang mendaftar sebanyak 418.663 orang. “Jumah calon jemaah haji regular yang mendaftar masih di atas target yang ditetapkan DPR, yakni sebanyak 324.163 jemaah. Target ini memang agak rendah karena mempertimbangkan faktor pandemi,” katanya.