Optimalisasi Kinerja, DPRD Kota Madiun Tetapkan APBD 2018
Kamis, 28 Desember 2017 11:10 WIB
INFO BISNIS-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mewakili masyarakat, sampai di pengujung tahun ini telah mengakomodasi banyak aspirasi masyarakat melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan DPRD Kota Madiun telah melakukan tugas penting, yakni mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 menjadi APBD. “Tahun ini, banyak peraturan daerah (perda) yang sudah kami buat dan paling urgen adalah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan APBD. Pengesahan dilakukan lebih awal, yakni November, agar pada Januari 2018, pemerintah sudah bisa action dan diharapkan bekerja maksimal,” ujarnya.
Adapun rancangan peraturan daerah (raperda) yang disahkan menjadi perda tahun ini, antara lain bantuan hukum bagi masyarakat miskin, perlindungan fakir miskin dan anak terlantar, serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Ketiga perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Madiun.
Sehubungan dengan fungsi anggaran, DPRD Kota Madiun menetapkan APBD bersama Pemerintah Kota Madiun dan mengarahkan anggaran lebih banyak untuk kepentingan publik. “Belanja pegawai bisa ditekan dan lebih banyak anggaran belanja langsung. Kami bersama pemerintah membahas hal tersebut, mana yang prioritas dan mana yang bisa dialihkan,” katanya.
DPRD Kota Madiun juga berhasil menyelesaikan beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat, seperti gesekan antara transportasi umum konvensional dan transportasi berbasis online. DPRD Kota Madiun berkomitmen menengahi dan memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Permasalahan lain yang telah diselesaikan adalah program wajib belajar 12 tahun yang digulirkan Pemerintah Kota Madiun demi memberikan jaminan sekolah secara gratis hingga ke jenjang sekolah menengah atas (SMA)/sederajat. Program ini tadinya terancam kandas karena adanya peralihan pengelolaan kewenangan SMA/sekolah menengah kejuruan negeri oleh pemerintah provinsi.
Persoalan yang masih dalam pembahasan adalah polemik amendemen retribusi pelayanan pasar. Prosesnya masih berjalan di panitia khusus dengan raperda perubahan Perda 32/ 2011. Kenaikan yang direncanakan organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai masih prematur.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kota Madiun melakukan pengawasan terhadap jalannya perda-perda. Selain itu, DPRD menggelar sidak di sejumlah proyek di Kota Madiun. “Bila ada hal yang janggal dan memang perlu perbaikan, kami tegas karena pembangunan infrastruktur menyangkut masyarakat. Jangan sampai penyerapan anggarannya mubazir karena pengerjaan yang asal-asalan,” tuturnya.
Pada 2017, banyak dinamika politik yang terjadi di Kota Madiun, seperti pergantian posisi Wakil Wali Kota Madiun menjadi Wali Kota Madiun sisa masa jabatan 2014-2019 serta pemilihan Wakil Wali Kota Madiun untuk sisa masa jabatan yang sama. Kelengkapan kepemimpinan memang diperlukan karena bagaimana pun roda pemerintahan membutuhkan nakhoda. DPRD memiliki kewajiban merespons dinamika yang terjadi agar target visi-misi eksekutif terealisasi.
Dalam agenda 2018 DPRD Kota Madiun, terdapat 18 perda yang akan dibahas bersama eksekutif. Salah satunya pembangunan gedung DPRD yang sempat mandek karena adanya kasus hukum. Kini kasus hukum tersebut telah selesai sehingga pembangunan bisa dilanjutkan. Targetnya gedung DPRD Kota Madiun bisa ditempati pada 2019.
Inforial