Menyiapkan Reward dan Punishment untuk Penggunaan Produk Dalam Negeri
Rabu, 12 April 2023 20:00 WIB
MEMO BISNIS - Pemerintah sedang merumuskan formula untuk diterapkannya reward dan punishment bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) yang mencapai target penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam kegiatan yang mengangkat tema “Urgensi Atensi Pemerintah Daerah terhadap P3DN dan Produk UMK-Koperasi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing Tahun Anggaran 2023”, rakor yang berlangsung di Gedung LKPP pada Selasa, 11 April 2023 itu, Hendi melaporkan data capaian e-purchasing dan penggunaan PDN pemerintah daerah melalui katalog elektronik sampai dengan April 2023. Dari data tersebut diketahui masih ada setidaknya 24 kabupaten yang belum melakukan transaksi e-purchasing.
“Nantinya akan diterapkan reward untuk daerah-daerah yang dapat mencapai target penggunaan PDN, namun juga kan diberikan punishment bagi daerah yang tidak dapat mencapai target atau tidak melaksanakan dengan baik arahan presiden ini” kata Hendi.
Dalam rencana penerapan pola reward dan punishment atas penggunaan PDN, LKPP berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian.