Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bantah Hoax, Pemerintah Jamin AMDK Kemasan Polycarbonate Aman Dikonsumsi

Sabtu, 5 September 2020 15:05 WIB

Pemerintah Jamin AMDK Kemasan Polycarbonate Aman Dikonsumsi.
Iklan

INFO BISNIS - Pada 15 Juli 2020, sebuah TV Swasta Nasional menayangkan slide berjudul “Keunggulan Polyethylene Terephthalate (PET)”. Tayangan dalam slide itu menyatakan bahwa galon guna ulang polycarbonate (PC) melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) yang berbahaya bagi kesehatan, pemicu gangguan hormon dan kanker.

Menyikapi tayangan itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat mengatakan tayangan itu yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan judul tayangan dan sangat mendiskreditkan galon guna ulang PC dengan menyatakan, bahwa galon guna ulang PC melepaskan zat BPA yang berbahaya bagi kesehatan, pemicu gangguan hormon dan kanker, tanpa disertai penjelasan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan batas kandungan BPA yang aman untuk kemasan pangan (makanan dan minuman).

Padahal, kata Rachmat, BPOM dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk polietilena tereftlat (PET) dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari masing-masing jenis bahan kemasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dengan demikian, selama kemasan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kemasan tersebut aman digunakan untuk pangan,” katanya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan BPOM menjamin keamanan konsumen yang menggunakan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk kemasan galon yang berbahan PET maupun PC karena kedua jenis kemasan itu telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).(*)

Iklan

Ibadah Kunjungan: Berbagi Kasih, Menebar Harapan

8 hari lalu

Ibadah Kunjungan: Berbagi Kasih, Menebar Harapan

ERHA Ultimate Hadir di Alam Sutera

22 Juli 2024

ERHA Ultimate Hadir di Alam Sutera

Pemkab Tulang Bawang Bersihkan Destinasi Wisata Cakat Nyenyek

19 Juli 2024

Pemkab Tulang Bawang Bersihkan Destinasi Wisata Cakat Nyenyek

Barisan RFG Apresiasi Capaian Prestasi Gibran

19 Juli 2024

Barisan RFG Apresiasi Capaian Prestasi Gibran

Apkasindo Soroti Dampak Biodiesel

19 Juli 2024

Apkasindo Soroti Dampak Biodiesel

Pemkab Tulang Bawang Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

18 Juli 2024

Pemkab Tulang Bawang Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Penjabat Bupati Tulang Bawang Ajak Pelajar Hindari Narkoba

18 Juli 2024

Penjabat Bupati Tulang Bawang Ajak Pelajar Hindari Narkoba

Pejabat Bupati Tulang Bawang Pastikan Misa Natal Berjalan dengan Aman

18 Juli 2024

Pejabat Bupati Tulang Bawang Pastikan Misa Natal Berjalan dengan Aman

Lima Program Amarullah untuk Masyarakat Kota Tangerang

14 Juni 2024

Lima Program Amarullah untuk Masyarakat Kota Tangerang

Ahmad Amarullah Maju di Pilkada Kota Tangerang

10 Juni 2024

Ahmad Amarullah Maju di Pilkada Kota Tangerang