Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Keimigrasian Peserta Travel Bubble di Batam dan Bintan

Senin, 31 Januari 2022 19:50 WIB

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 kru pesawat kargo asal Cina karena diduga melanggar keimigrasian. Foto dok Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Iklan

INFO BISNIS - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran pada Senin, 24 Januari 2022. Surat ini mengenai pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus Wisata kepada Warga Negara Singapura yang hendak berlibur di Kawasan Bintan dan Batam.

Fasilitas BVK diberikan sejalan dengan kerja sama koridor perjalanan antara Bintan, Batam dan Singapura yang dikenal dengan istilah travel bubble. Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam.

“Pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan menerapkan Tanda Masuk (pada paspor) yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dengan waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang. Sebelum kedatangannya, mereka wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Terdapat beberapa persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), antara lain paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan, tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama, bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia.

Sementara itu, Orang Asing selain WN Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut, pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini yaitu visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

Petugas imigrasi akan memilah atau memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian, baik di area kedatangan maupun area keberangkatan, bagi Orang Asing ataupun WNI dalam mekanisme travel bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.

“Orang asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan, dan jika keluar-masuk batas wilayah travel bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi,” kata Achmad. (*)

Iklan

Mayoritas Perusahaan Publik di Indonesia Belum Peduli Isu HAM

17 Juli 2019

Mayoritas Perusahaan Publik di Indonesia Belum Peduli Isu HAM