KADIN Desak Aturan PLTS Atap Dipercepat
Rabu, 19 Januari 2022 10:58 WIB
INFO BISNIS - Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Muhammad Yusrizki menyayangkan keputusan pemerintah menahan pemberlakuan Peraturan Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.
Yusrizki menekankan Permen ESDM yang seyogyanya telah diundangkan pada 20 Agustus 2021 tersebut menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS Atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga. Salah satu poin utama yang direvisi melalui Permen ESDM tahun 2021 adalah perubahan nilai ekspor listrik PLTS Atap dari awalnya 65 persen menjadi 100 persen.
“Dari sudut pandang pelaku bisnis, pemahaman kami adalah ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan perundangan, Pemerintah sudah melakukan due diligence dan dialog dengan setiap pemangku kepentingan. Karena itu saya menyayangkan keputusan ESDM ini baru terjadi setelah empat bulan diundangkan,” ujarnya.
Yusrizki menambahkan jika alasannya dampak terhadap sistem kelistrikan PLN, aspek ini seharusnya dicari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM diundangkan.“Perlu diingat Permen ESDM mengenai PLTS Atap mengalami beberapa evolusi dari Permen ESDM 49/2018 dan Permen ESDM 01/2017 Tentang Operasi Paralel.
Dia mendorong Pemerintah dan PLN, dan juga pemegang Wilayah Usaha non-PLN, untuk segera berdialog dan mencari solusi supaya implementasi PLTS Atap dapat berjalan tanpa hambatan.“Jika permasalahannya teknis, maka selesaikan dengan mencari solusi teknis. PLTS Atap dengan operasi paralel dengan grid bukan teknologi baru, Vietnam bahkan sudah mencapai gigawatt scale dari PLTS Atap. Australia, dengan total kapasitas PLTS Atap mencapai 20GWp, memiliki grid code khusus untuk operasi paralel PLTS Atap dengan grid,” kata Yusrizki.(*)