GAPENSI Harap Pemerintah Berikan Relaksasi
Selasa, 18 Januari 2022 16:55 WIB
INFO BISNIS–Jelang pelaksanaan Musyawarah Umum Khusus (Munasus) dan Musyarawah Kerja Nasional (Mukernas) 2022, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (GAPENSI) meminta keberpihakan pemerintah melalui regulasi yang dapat membangkitkan industri kontruksi pasca Pandemi Covid 19. Pasalnya hampir dua tahuni ni, kontraktor nasional mengalami pelambatan yang berakibat pada penurunan pendapatan.
Untuk itu ,GAPENSI meminta pemerintah memberikan relaksasi kepada pelaku jasa kontruksi nasional terkait persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor PUPR dalam kurun waktu dua tahun.
Ketua Umum BPP GAPENSI, Iskandar Z. Hartawi mengatakan,dasar pertimbangan permintaan regulasi relaksasi tersebut adalah selama pandemi Covid-19 pada 2020-2021 kegiatan usaha pelaku usaha konstruksi mengalami penurunan tajam yang berpengaruh langsung terhadap perolehan penjualan tahunan, menurunkan nilai equitas, ketidakmampuan berinvestasi pada peralatan,serta terkendala penambahan jumlah tenaga kerja tetap.
“Untuk itu, GAPENSI meminta pemerintah menetapkan relaksasi persyaratan kemampuan pelaku usaha jasa kontruksi terhadap penjualan tahunan dari tiga tahun menjadi 10 tahun, terhadap equitas per sub klasifikasi usaha menjadi equitas badan usaha, terhadap tenaga kerja tetap per sub klasifikasi menjadi tenaga kerja tetap per klasifikasi,” ujarnya .
Menurutnya, relaksasi tersebut dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha jasa kontruksi nasional untuk meningkatkan daya saing dengan produk pekerjaan konstruksi berkualitas dan berkelanjutan.
Selain relaksasi, GAPENSI juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang menetapkan harga terendah untuk proyek infrastuktur pemerintah.Pasalnya, dalam penawaran yang diberikan pihak kontraktor lokal, sudah mempertimbangkan syarat mutu untuk setiap proyek. “Dalam setiap penawaran, kami sudah memperhitungkan nilai keekonomian dan syarat mutu kerja sesuai yang diharapkan. Kalau terikat dengan harga terendah, kami akan kesulitan memenuhi syarat mutu tersebut,” katanya. (*)