AFPI Dukung POLRI Tindak Tegas PINJOL Ilegal
Senin, 18 Oktober 2021 15:55 WIB
INFO BISNIS- Pasca pidato Presiden Jokowi di pembukaan acara OJK Innovation Day 2021 lalu, yang memberikan perhatiansoal kemunculan pinjaman online atau pinjol yang merugikan masyarakat, pihak kepolisian Republik Indonesia pun bergerak cepat. KapolriJenderal ListyoSigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjolilegal yang telahmerugikan masyarakat tersebut. Perintah Kapolri dilaksanakan oleh jajarannya yang menggerebek kantor pinjol di sejumlah lokasi dalam seminggu terakhir.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Polri menindak pinjol illegal. “Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang mengalami pengalaman bunga tinggi,penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,”ujarnya.
Sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasidalam pemberantasan pinjolilegal, serta dalam rangkaian penindakan yang dilakukan aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung kategori agen penagihan karenan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.
Saat ini jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech, diantaranya perusahaan penyedia jasa penagihan. Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal.(*)