Pahami Hak dan Kewajiban Pasien Cegah Perselisihan
Minggu, 26 September 2021 16:21 WIB
INFO BISNIS - Perselisihan antara pasien dengan rumah sakit (RS) maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kadang tidak bisa dihindari. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekjen Kementerian Kesehatan RI, Sundoyo, mengungkapkan, dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ada 20 kewajiban yang harus dilakukan pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan.
Kewajiban ini, antara lain memberikan informasi dan layanan yang benar tentang pelayanan rumah sakit serta menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.
“RS dan tenaga kesehatan wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut. RS dan tenaga kesehatan yang tidak menjalankan kewajiban dan pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, denda, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana” kata Sundoyo pada webinar “Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi”, yang digelar RS Premier Bintaro, Sabtu 18 September.
Menurut Sundoyo, setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seorang tenaga kesehatan dan atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
CEO RS Premier Bintaro dr. Martha M.L. Siahaan mewakili penyelenggara menyampaikan, RS dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan Covid-19. “Tentunya perlindungan hukum bagi RS dan tenaga kesehatan merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” katanya.(*)