Pembebasan Biaya Penempatan PMI Diperpanjang Enam Bulan
Selasa, 19 Januari 2021 12:03 WIB
JAKARTA - Implementasi pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, akan diperpanjang masa transisinya selama enam bulan ke depan.
Sejatinya Perban tersebut efektif mulai berlaku pada 15 Januari 2020, atau telah diberikan masa transisi selama enam bulan. “Namun, melihat kesiapan Pemerintah Daerah dan calon pemberi kerja di negara-negara tujuan penempatan, kami putuskan untuk memperpanjang masa transisi selama enam bulan ke depan hingga 15 Juli 2020," ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani di depan awak media dalam Press Conference, di Media Center BP2MI, Jakarta, Jumat 15 Januari.
Selama masa transasi, BP2MI telah melakukan tujuh langkah dalam persiapan implementasi Perban 09/2020. Pertama, melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Luar Negeri RI, Menteri Dalam Negeri RI. Kedua, menyebarkan informasi ke Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Kota Kinabalu, Kuching, Tawau, Singapura, Hong Kong, dan KDEI Taipei.
Ketiga, menyusun Petujuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan dengan melibatkan Kemnaker, Kemlu, Kemdagri, NGO, dan menetapkan Juklak pembebasan biaya penempatan melalui Kepka 323/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Keempat, mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan Ministry of Labor Taiwan, KDEI Taipei, TETO, dan Kemnaker. Selain itu pertemuan dengan Department of Labor Hong Kong SAR, KJRI Hong Kong, Kemnaker, Asosiasi Agensi, asosiasi pemberi kerja, dan organisasi/komunitas PMI di Hong Kong.
Kelima, menyesuaikan proses pelayanan penempatan melalui SISKO-P2MI. Keenam, membentuk Tim Penyesuaian sistem dan helpdesk kepada CPMI dan Stakeholders. Ketujuh, menyusun Indikasi nominal biaya penempatan per negara tujuan penempatan, agar calon pemberi kerja mengetahui perkiraan biaya penempatan.