BP Tapera dan Taspen Kembalikan Dana Taperum
Kamis, 24 Desember 2020 11:15 WIB
INFO BISNIS -- BP Tapera berkomitmen menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat awal 2021. Pada tahap ini, operasional program Tapera akan difokuskan pada layanan PNS yang sebelumnya menjadi peserta eks Bapertarum-PNS.
PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera telah disahkan Pemerintah awal Juni 2020. Sesuai PP tersebut, layanan Peserta PNS akan diawali dengan pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun yang belum dikembalikan haknya dan pengelolaan dana milik PNS aktif saldo awal dalam program Tapera.
Berdasarkan data yang telah dialihkan pengelolaanya dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera, pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun dan ahli warisnya akan dilakukan untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019. Aktivitas pengembalian Dana Taprum ini terhenti karena menunggu proses pengalihan Dana Taperum dari Tim Likuidasi kepada BP Tapera.
Pada 22 Desember 2020, BP Tapera dan PT Taspen melakukan penandatanganan kerjasama untuk pengembalian Dana Taperum PNS pensiun.“Dengan menggandeng PT Taspen sebagai mitra dalam proses pengembalian Dana Taperum kepada PNS Pensiun, BP Tapera optimis proses pengembalian Taperum kepada para pensiunan segera dapat direalisasikan,” ujar Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera.
Saat ini prioritas Tapera adalah percepatan dan kemudahan bagi para PNS Pensiun atau ahli waris PNS Pensiun dalam menerima pengembalian dana Taperum. “Dengan kerjasama bersama PT Taspen, para pensiunan atau ahli waris pensiun tidak perlu datang untuk mengurus pengembalian ke kantor layanan BP Tapera karena dana Taperum-PNS akan langsung diterima di rekening milik PNS pensiun,” kata Eko Ariantoro.
Saat ini tercatat sekitar 600 ribu PNS Pensiun eks peserta Bapertarum-PNS yang belum dikembalikan dana Taperum-PNS nya. Dana Peserta PNS Pensiun akan dikembalikan melalui PT Taspen, sedangkan pengembalian ahli waris PNS yang datanya tidak tercatat pada PT Taspen akan dikembalikan melalui Bank Pelaksana setelah data ahli waris PNS Pensiun tersebut dilakukan verifikasi dan validasi.(*)