Kain Sasirangan dan Upaya Melestarikan Nilai Budaya Masyarakat Desa Gambut Kalsel
Jumat, 2 Oktober 2020 10:32 WIB
INFO BISNIS-- Jumat (2/10) hari ini diperingati sebagai Hari Batik Nasional (HBN). Hari dimana batik ditetapkan sebagai warisan kebudayaan. Ketetapan ini diputuskan pada 2 Oktober 2009 lalu oleh United Nations Educational Scientific and Cultural (UNESCO).
Indonesia dikenal dunia sebagai negara dengan kekayaan budaya dan akar tradisinya yang melahirkan berbagai produk wastra. Tidak terkecuali di Kalimantan Selatan, yang dikenal dengan sebutan ‘sasirangan’. Kain sasirangan memiliki nilai sejarah yang cukup panjang sebelum akhirnya diproduksi massal oleh masyarakat terutama mereka yang berada di perdesaan gambut. Kain sasirangan merupakan kain adat suku Banjar di Kalimantan Selatan yang diwariskan secara turun temurun sejak abad ke-12.
Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai lembaga non-struktural yang bekerja untuk mengkoordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut juga terlibat melestarikan dan mempromosikan kain sasirangan. Sejak 2018 lalu, BRG melatih masyarakat di desa-desa gambut membuat kerajinan kain sasirangan.
BRG mendukung pembentukan Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memproduksi kain sasirangan di sejumlah Desa Peduli Gambut di Kalimantan Selatan. Berbagai pelatihan dan akses pasar dihubungkan kepada kelompok yang banyak diisi oleh generasi milenial ini.
“Kami memberikan bantuan peralatan seperti mesin jahit dan sekarang dalam proses mengirimkan paket kamera digital untuk memudahkan pelaku UMKM menghasilkan foto produk yang bagus. Hal ini kami lakukan setelah sebelumnya memberikan pelatihan pemasaran digital,” kata Yuyus Afrianto, Plt. Kepala Sub Kelompok Kerja yang mengurusi Kemitraan dan pemberdayaan UMKM di BRG.(*)