Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPN Bantu Vannie Dapatkan Tanahnya Kembali

Sabtu, 5 September 2020 11:27 WIB

Iklan

INFO BISNIS -- Perjalanan waktu yang panjang dan melelahkan bagi Vannie seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak pernah terbayangkan olehnya akan berurusan dengan kasus hukum, ia hanya bermaksud hendak menjual rumahnya di daerah Kebagusan Jakarta Selatan, yang berdiri diatas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM).

Awalnya melalui seorang perantara (broker) mempertemukan Vannie dengan seorang calon pembeli, dan mereka bersepakat dengan harga jual beli sebesar Rp15 miliar. Pembayaran atas harga tersebut rencananya akan dilakukan setelah keluarnya hasil pengecekan sertipikat melalui Notaris yang ditunjuk pembeli. Setelah dilakukan pengecekan pada sertipikat, pembeli melakukan pembayaran uang muka kepada Vannie sebesar Rp500 Juta dan kekurangannya akan dibayarkan selambat-lambatnya 60 hari dari tanggal penandatanganan PPJB.

Pada saat itu Vannie telah menyerahkan sertipikat asli kepada sang notaris untuk keperluan penyimpanan sampai dengan proses pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) nantinya. Namun, hingga 15 Juli 2019 pembeli belum juga melakukan pelunasan pembayaran. Karena adanya kecurigaan terkait respon Diah yang tidak jelas terkait pembayaran. Segera Vannie melakukan pengecekan pada Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Selatan, untuk melakukan pemblokiran guna mengamankan sertipikat rumahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vannie justru terkejut, ternyata sertipikat tersebut sudah berbalik nama kepada pembeli dan sedang dibebani Hak Tanggungan pada Koperasi sebagai jaminan hutang. Padahal sertipikat tersebut belum pernah dilakukan pembuatan dan penandatanganan AJB antara kedua belah pihak, karena ia belum melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 14,5 Miliar kepada Vannie.

Melalui jalan berliku Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, dan BPN menerbitkan Surat Keputusan pembatalan yang selanjutnya digunakan sebagai permohonan pembatalan pada BPN Jakarta Selatan sebagai instansi yang berwenang melakukan perubahan nama pada sertipikat tersebut. “Alhamdulillah berkat izin Allah pastinya, dan bantuan seluruh pihak, kepolisian, kejaksaan dan BPN, klien kami (Vannie) mendapatkan haknya kembali, dan semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Husni pengacara Vannie. (*)

Iklan

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

17 hari lalu

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

41 hari lalu

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

41 hari lalu

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

55 hari lalu

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

56 hari lalu

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

57 hari lalu

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

18 Januari 2024

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

18 Januari 2024

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

18 Januari 2024

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

Deteksi Dini Kanker Payudara

10 Januari 2024

Deteksi Dini Kanker Payudara