TAF Susun Naskah Kebijakan Berwawasan Ekologis
Kamis, 14 November 2019 14:59 WIB
INFO BISNIS — The Asia Foundation (TAF) bersama jaringan kelompok masyarakat sipil telah menyusun naskah kebijakan tentang insentif bagi daerah yang berwawasan ekologis, melalui skema transfer fiskal dari level pemerintahan yang lebih tinggi kepada level pemerintahan di bawahnya.
Melalui konsep yang disebut Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), TAF bersama jaringan masyarakat sipil menyusun indikator-indikator lingkungan hidup dan kehutanan. Ini nantinya dapat dijadikan acuan bagi pemerintah provinsi dalam memberikan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota. Untuk diketahui, selama ini transfer bantuan keuangan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dilakukan secara block-grant tanpa didasarkan pada kriteria dan indikator tertentu.
Melalui konsep TAPE, TAF dan jaringan masyarakat sipil mendorong gubernur untuk menetapkan peraturan tentang transfer bantuan keuangan yang berbasis pada kinerja lingkungan hidup dan kehutanan. Konsep ini telah diadopsi oleh Gubernur Kalimantan Utara melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 6 Tahun 2019. Melalui Pergub tersebut, transfer bantuan keuangan provinsi Kalimantan Utara didasarkan pada lima kiteria, yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, penyediaan ruang terbuka hijau, pengelolaan persampahan, perlindungan sumber daya air, dan pencegahan pencemaran udara.
Di tingkat kabupaten, konsep kebijakan insentif berbasis kinerja lingkungan hidup didorong melalui skema transfer Alokasi Dana Desa (ADD). Melalui konsep yang disebut dengan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), TAF dan jaringan masyarakat sipil mendorong bupati untuk memasukkan kriteria kinerja lingkungan hidup dalam menentukan besaran transfer ADD ke desa. Salah satu kabupaten yang telah mengadopsi konsep TAKE ini adalah Kabupaten Jayapura melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2019, yang memasukkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang salah satu sub-indeksnya adalah ketahanan lingkungan hidup. (*)