Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Lakukan WLKP, 13 Perusahaan Dijatuhkan Sanksi

Sabtu, 20 Juli 2019 13:41 WIB

Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto, usai mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepri, Jumat, 19 Juli 2019.
Iklan

INFO BISNIS — Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online.

"WLKP online dibutuhkan karena WLKP menampilkan data primer ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal pengawasan ketenagakerjaan," kata Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3, Eko Daryanto, usai mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 13 perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, di kota Batam, Kepri, Jumat, 19 Juli 2019.

Eko mengungkapkan perusahaan yang menyampaikan WLKP melalui online masih belum seberapa dibanding jumlah perusahaan yang ada di Indonesia. Untuk itu, pihaknya mendorong agar perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan WLKP secara online segera melakukannya.

Eko memberikan apresiasi kepada PPNS (Jalfriman, Ammar Wahyudi, Aldy Admiral) pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, atas kinerja dan dedikasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah melakukan penindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan di wilayah kota Batam melalui tipiring pada 13 perusahaan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA, Muhammad Candra, pada Jumat pagi, 19 Juli 2019, menjatuhkan sanksi denda kepada 13 perusahaan yang telah melakukan tipiring ketenagakerjaan.

Sidang digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepri, perihal pelimpahan perkara berkas tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri.

Sebanyak 12 perusahaan menerima sanksi denda Rp 700 ribu subsider 3 hari, yakni PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP, dan MWI atas pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) jo, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP. "Kalau tidak membayar, bisa diganti kurungan tiga hari," kata Chandra.

Sedangkan PP (Persero), menerima sanksi denda Rp 1,2 juta karena terbukti melanggar Pasal 11 ayat (1) jo, Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Agus Subekti, meminta  agar jajaran Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di pusat dan daerah sungguh-sungguh melakukan penindakan dan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan undang-undang bidang Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Sementara Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah kerja kota Batam, Sudianto, berharap putusan hakim kepada 13 perusahaan dalam persidangan, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan. 

"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan," kata Sudianto. (*)

Iklan

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

53 hari lalu

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

6 Februari 2024

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

6 Februari 2024

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

23 Januari 2024

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

22 Januari 2024

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

21 Januari 2024

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

18 Januari 2024

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

18 Januari 2024

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

18 Januari 2024

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

Deteksi Dini Kanker Payudara

10 Januari 2024

Deteksi Dini Kanker Payudara