Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PANDI Proaktif Pasarkan Domain .id di Pasar Internasional

Kamis, 18 Juli 2019 14:56 WIB

PANDI Lebih Proaktif Pasarkan Nama Domain .id di Pasar Internasional.
Iklan

INFO BISNIS — Sampai pertengahan 2019 ini, pengguna Nama Domain .id tercatat di angka 318.090. Meskipun ada pertumbuhan, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menganggap populasinya masih terbilang kecil dan masih jauh dibanding dengan penggunaan Nama Domain sejenis, seperti nama domain .co, .me, dan .tv. Terlebih lagi dibanding domain .com yg telah berjumlah ratusan juta.

Pengguna Nama Domain .id dalam negeri sendiri tercatat 96 persen dan sisanya baru sebesar 4 persen berasal dari luar negeri, yang tersebar di beberapa negara, seperti Singapura, Australia, Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat.

Memasuki semester dua di tahun 2019, PANDI ingin lebih agresif memasarkan Nama Domain .id di luar negeri karena menganggap punya peluang cukup besar. Ketua PANDI Periode 2019-2023, Yudho Giri Sucahyo mengatakan sudah memiliki strategi agar jumlah pengguna Nama Domain .id di luar negeri bisa meningkat signifikan.

“Kami sudah membuat strategi khusus untuk meningkatkan pengguna Nama Domain .id di luar negeri karena pasar di luar negeri masih sangat luas. Kelebihan Nama Domain .id yang merepresentasikan “Idea” atau “Identity" merupakan sebuah berkah tersendiri yang hanya dimiliki oleh Nama Domain .id, hal ini harus dimanfaatkan supaya penjualan di luar negeri meningkat dengan pesat. Semoga beberapa tahun ke depan akan terlihat hasllnya.” ujarnya.

Langkah ini juga sudah dilakukan oleh beberapa negara yang memiliki ekstensi Nama Domain yang dianggap “menarik” dan sudah dipasarkan secara global, seperti Colombia (.co), Montenegro (.me), dan Tuvalu (.tv).

Untuk meningkatkan pengguna di luar negeri, strategi yang akan dilakukan oleh PANDI adalah dengan mengajak Registrar PANDI untuk memiliki mitra di luar negeri sebagai perpanjangan tangan untuk memperluas pasar yang selama ini belum dijangkau secara maksimal oleh Registrar PANDI. Selain itu, PANDI akan membuat website khusus di luar website yang sudah ada saat ini untuk memuat konten yang mendukung aktivitas pemasaran di luar negeri. Hal ini dilakukan supaya informasi terkait Nama Domain .id bisa didapatkan secara maksimal oleh pengguna di luar negeri. Selanjutnya, PANDI akan berusaha untuk meningkatkan kampanye penggunaan domain .id bagi pengguna internet di luar negeri.

Pendaftaran Nama Domain .id di luar negeri secara kebijakan dan teknis sudah disiapkan oleh PANDI. Salah satunya yang terpenting ialah penerapan ketentuan perlindungan data pribadi terutama yang mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR). Dengan demikian, pengguna Nama Domain .id di luar negeri akan merasa aman dengan data pribadinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ada cara jitu untuk memasarkan Nama Domain .id dengan efektif di luar negeri, yaitu dengan menunjuk langsung Registrar di luar negeri. Namun, hal tersebut belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena terbentur dengan regulasi pemerintah yang mensyaratkan Registrar PANDI harus berbadan hukum Indonesia," kata Yudho.

Yudho pun berencana akan melakukan diskusi dengan pemerintah untuk membahas persyaratan yang bisa mempermudah penunjukan Registrar di luar negeri.

Oleh karenanya, Yudho berharap supaya pemerintah bisa bersinergi untuk terus mendukung langkah PANDI dalam memasarkan Nama Domain .id, agar bisa meningkatkan pengguna dari luar negeri.

Selaras dengan rencana tersebut, PANDI akan menambah jam operasional menjadi 24/7, sehingga waktu pelayanan menjadi lebih panjang hingga akhir pekan.

Sebagai ccTLD Indonesia, penggunaan domain .id tentunya tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, sehingga selain menerima pendaftaran, PANDI juga dapat menolak pendaftaran, menonaktifkan sementara, dan menghapus Nama Domain yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Indonesia. (*)

Iklan

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

49 hari lalu

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

6 Februari 2024

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

6 Februari 2024

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

23 Januari 2024

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

22 Januari 2024

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

21 Januari 2024

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

18 Januari 2024

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

18 Januari 2024

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

18 Januari 2024

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

Deteksi Dini Kanker Payudara

10 Januari 2024

Deteksi Dini Kanker Payudara