PP ASBIHU NU Tolak Penyelenggaraan Umroh Berbasis Digital
Kamis, 18 Juli 2019 13:18 WIB
INFO BISNIS — Pengurus Pusat Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (PP ASBIHU NU) menolak keterlibatan dua perusahaan berbasis digital, yaitu Traveloka dan Tokopedia yang akan melakukan bisnis penyelenggaraan ibadah umrah. Penolakan itu dinyatakan dalam acara jumpa pers di Aljazeerah Restaurant & Function Hall Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu, 17 Juli 2019.
Acara ini dihadiri Ketua Umum PP ASBIHU NU KH. Hafidz Taftazani, Pembina Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) yang juga Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) H. Magnatis Chaidir, Wakil Ketua Umum (Asphurindo) H. Ahmad Yani, dan anggota PP ASBIHU NU HM. Slamet Riyanto.
Penolakan ini disampaikan sebagai tanggapan atas adanya dorongan dan dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia terhadap dua perusahaan berbasis digital, yaitu Traveloka dan Tokopedia untuk masuk ke bisnis penyelenggaraan umrah.
Hafidz Taftazani menilai Kementerian Agama hanyalah politisi, sedangkan para penyelenggara umrah/travel merupakan praktisi. “Cara berpikir kita itu sudah sangat berbeda, kita praktisi di lapangan. Untuk pelaksanaan penyelenggaraan umrah dan haji ini jangan hanya dilihat sebagai aspek bisnisnya saja, tetapi ibadahnya. Sehingga pembinaan dan penggunaan kepada jemaahnya itu benar jelas orangnya,” kata dia.
Hafidz menambahkan, jika melalui toko online, mereka juga belum memiliki izin sebagai pelaksana. Karena kalau calon jemaah umrah membeli tiket dari toko online tersebut, maka yang keluar adalah nama produk dari toko online tersebut. Tidak akan ada yang keluar nama pihak penyelenggara umrahnya. Karena semua lewat Traveloka atau Tokopedia.
Dalam keterangannya, PP ASBIHU NU mendukung keberadaan perusahaan berbasis digital yang ramah untuk mempercepat peningkatan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat. Namun, hendaknya jangan sampai merugikan usaha-usaha yang lain, khususnya usaha di bidang penyelenggara umrah yang jumlahnya mendekati 3.000 penyelenggara.
Untuk itu, PP ASBIHU NU memohon agar Menteri Agama dan Ketua DPR RI untuk melindungi penyelenggara usaha di bidang penyelenggara umrah. Menurut pihak PP ASBINHU NU, jika Kementerian Kominfo RI tetap merealisasikan wacana umrah digital ini, maka Kominfo RI telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah. (*)