Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Kepri

Selasa, 21 Mei 2019 19:32 WIB

Sejumlah pimpinan dan anggota Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) 21 Mei 2019.
Iklan

INFO BISNIS – Sejumlah pimpinan dan anggota Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka inventarisasi materi RUU Perubahan atas UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dan Fahira Idris ini diterima oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Raja Ariza di Batam, 21 Mei 2019.

Fokus rombongan Komite I DPD RI ini adalah untuk menyerap aspirasi dan informasi dari Pemerintah Provinsi Kepri terkait rencana Komite I DPD RI menyusun RUU Perubahan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara.

Dalam sambutan pengantarnya di hadapan jajaran Pemprov Kepri, Fachrul Razi yang juga anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Aceh menjelaskan, strategi dan kebijakan membangun perbatasan sejauh ini berjalan dengan menggunakan basis dan pendekatan yang bersifat rezim pemerintahan dan cenderung temporer. Komite I DPD RI melihat upaya membangun perbatasan belum menggunakan model pembangunan yang berkelanjutan (sustainability development).

Menurut Fachrul, di era pemerintahan sebelumnya, ada semangat yang sangat tinggi untuk menjadikan perbatasan sebagai halaman depan bangsa. “Hal itu ditandai dengan dibuatnya Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang didalamnya terkandung amanat untuk membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Fachri.

Namun, kelahiran dan perkembangan BNPP ternyata tidak mampu mengubah wajah dan kondisi perbatasan yang masih saja terisolasi. UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang di dalamnya didominasi oleh pengaturan BNPP layaknya macan kertas. Kebijakannya, strateginya, dan termasuk undang-undangnya, tidak bisa diimplementasikan.

Menurut Fachrul, dalam pandangan Komite I DPD RI, masalah implementasi UU Nomor 43 Tahun 2008 tidak terlepas dari tumpang tindih regulasi yang ada selama ini. Polemik kewenangan ini berdampak buruk terhadap kesejahteraan masyarakat perbatasan. Hal ini dapat dilihat dari data daerah tertinggal tahun 2015, yaitu dari 541 kabupaten/kota di seluruh Indonesia terdapat 122 kabupaten (22,55 persen) yang tertinggal. Dan, dari kabupaten tertinggal itu, 20 di antaranya merupakan kabupaten perbatasan (16,4 persen).

“Atas dasar realitas kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kemananan, dan pertahanan di wilayah-wilayah perbatasan itulah, Komite I DPD RI memandang perlunya revisi atas UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Komite I DPD RI lainnya, Fahira Idris mengatakan, melalui studi empirik yang telah dilakukan Komite I DPD RI sebelumnya, ada tujuh isu strategis yang perlu dituangkan ke dalam revisi UU Wilayah Negara. Pertama, batas fisik wilayah negara. Kedua, pengawasan perbatasan, dan ketiga pengelolaan wilayah negara. Lalu yang keempat, tumpang tindih regulasi yang mengatur tentang wilayah negara. Kelima, konflik kewenangan, keenam pengelolaan wilayah negara yang cenderung dilaksanakan secara sektoral, dan yang ketujuh bias pembagian wilayah negara.

Fahira lebih lanjut menjelaskan, Komite I DPD RI menekankan pentingnya pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat berkoordinasi dan berbagi peran dalam tata kelola wilayah negara dan perbatasan. 

Menanggapi mendesaknya dilakukan reformasi BNPP, Fahira mengatakan, BNPP harus ditingkatkan menjadi Badan Pengelola Wilayah Negara Tata Ruang. Oleh karena itu, tegas Fahira, perlu dipertimbangkan apakah istilah ini akan dipakai karena penamaan ini bisa berarti badan ini mengelola seluruh wilayah Indonesia. “Hal ini perlu definisi lebih jauh,” ujarnya.

Menanggapi usulan perubahan UU Wilayah Negara ini, Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri, Raja Ariza mendukung upaya yang akan dilakukan oleh Komite I DPD RI. Baginya, perubahan UU ini harus mampu berdampak pada anggaran untuk daerah provinsi perbatasan, serta merubah pola pikir pemerintah pusat terhadap wilayah perbatasan.

“Sepanjang kami di Kepri ini masih disamakan dengan wilayah darat oleh pemerintah pusat, Kepri tidak akan pernah maju,” ucapnya. (*)

Iklan

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

26 hari lalu

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

51 hari lalu

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

51 hari lalu

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

23 Januari 2024

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

22 Januari 2024

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

21 Januari 2024

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

18 Januari 2024

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

18 Januari 2024

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

18 Januari 2024

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

Deteksi Dini Kanker Payudara

10 Januari 2024

Deteksi Dini Kanker Payudara