Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian PUPR Optimalisasikan Peran Bank Pelaksana KPR FLPP

Jumat, 21 Desember 2018 20:10 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019, Jumat, 21 Desember 2018 di Gedung Auditorium Kementerian PUPR.
Iklan

INFO BISNIS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana tentang Penyaluran Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019, Jumat, 21 Desember 2018 di Gedung Auditorium Kementerian PUPR.

Kerja sama itu dalam rangka mensinergikan pencapaian Program Satu Juta Rumah dan mendorong peningkatan kinerja banl pelaksana, dalam menyalurkan dana FLPP, serta lebih mengedukasi masyarakat mengenai Program KPR Sejahtera FLPP.

Bank pelaksana yang menandatangani PKO ini adalah, 25 bank yang telah mencapai realisasi penyaluran FLPP tahun 2018 minimal 100 unit, dan capaian target tahun 2018 terhadap Addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70%. Sedangkan Bank Pelaksana yang tidak memenuhi target kriteria capaian target tahun 2018 terhadap addendum PKO, dan masih berminat untuk menjadi Bank Penyalur FLPP, maka BLU PPDPP akan melakukan assessment terlebih dulu pada Januari - Maret 2019. Berdasarkan hasil assessment tersebut, Bank Pelaksana yang dinyatakan memenuhi persyaratan, dapat menandatangani PKO tahun 2019 pada bulan April 2019.

Dalam PKO yang dilaksanakan pada hari ini, terdapat penyesuaian kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah, ke bank yang mengajukan penambahan kuota. “Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan yang terbaik, dan agar bank hati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan memperhatikan kapasitas internal, potensi penawaran dan permintaan dari rumah yang ada,” ujar Direktur Utama PPDPP Budi Hartono.

Dengan telah ditandatanganinya PKO ini, bank pelaksana wajib melakukan proses pembiayaan KPR Sejahtera, dengan memastikan bahwa pelaku pembangunan yang membangun rumah bersubsidi bagi MBR, akan menjamin pemenuhan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan pemeriksaan fisik bangunan rumah dan kelengkapan prasarana sarana dan utilitas umum sebagai bagian dari proses akad kredit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan yang sama, PPDPP juga meluncurkan sistem subsidi checking, yang bertujuan memudahkan masyarakat, bank pelaksana, pengembang dan stakeholder perumahan dalam melakukan pengecekan terhadap pemanfaatan program KPR subsidi, baik FLPP maupun SSB. Sehingga, masyarakat maupun bank pelaksana dan pengembang dapat mengetahui lebih awal pemanfaatan program subsidi perumahan.

PPDPP merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR, melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Bank Pelaksana.

PPDPP sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana FLPP dari tahun 2010 hingga per 14 Desember 2018, telah menyalurkan dan mengelola dana sebanyak Rp 35,76 triliun dengan 566.774 unit rumah. Tahun 2019, PPDPP mendapat alokasi dana sebanyak Rp 7,1 triliun, terdiri dari alokasi DIPA sebesar Rp 5,2 triliun ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai Rp 1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68.858 unit. (*)


Iklan

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

52 hari lalu

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

6 Februari 2024

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

6 Februari 2024

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

23 Januari 2024

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

22 Januari 2024

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

21 Januari 2024

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

18 Januari 2024

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

18 Januari 2024

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

18 Januari 2024

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

Deteksi Dini Kanker Payudara

10 Januari 2024

Deteksi Dini Kanker Payudara