Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Menjawab Kebutuhan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jumat, 21 September 2018 06:19 WIB

Program Satu Juta Rumah Kementerian PUPR dapat terwujud bila didukung pula oleh pemangku kepentingan. (Dok. Kementerian PUPR)
Iklan

INFO BISNIS - Rumah merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi bagi setiap orang serta merupakan tempat untuk membentuk watak kepribadian bangsa. Rumah juga salah satu indikator kesejahteraan/kemajuan suatu bangsa.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 mengamanatkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.

Rumah merupakan hak konstitusional bagi setiap orang atau warga negara. Pada 2015, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencanangkan Program Satu Juta Rumah, yang merupakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terbagi menjadi  sekitar 60-70 persen ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan  kisaran 30-40 persen ditujukan untuk non MBR atau komersil.

Penyelenggaraan Program Satu Juta Rumah tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemda dan pengembang perumahan/swasta serta masyarakat umum, meliputi pembangunan rumah tapak dan rumah susun. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menjadi salah satu garda terdepan dari program tersebut.

Saat ini, Indonesia masih dihadapkan pada persoalan kekurangan jumlah rumah atau backlog perumahan. Pada 2015, angka backlog kepemilikan rumah diperkirakan turun menjadi sebesar 11,4 juta rumah tangga dari sebelumnya 13,5 juta rumah tangga pada 2010. Angka tersebut masih menjadi tantangan bersama dalam memenuhi kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman. Untuk kebutuhan tersebut, peran swasta dan masyarakat umum masih dominan dalam penyediaan perumahan, sehingga sebagian peran tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan alternatif pembiayaan perumahan.

Dalam menjawab permasalahan dan tantangan tersebut, ditemui beberapa kendala khususnya dalam bidang pembiayaan perumahan, antara lain persoalan Kemampuan Daya Beli MBR (affordability),  Aksesbilitas ke Sumber Pembiayaan  (accessibility), Ketersediaan Dana Pembiayaan (availability), dan  Keberlanjutan Pembiayaan (sustainability).

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah merancang beberapa skema bantuan/kemudahan pembiayaan perumahan untuk MBR, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga/Marjin (SSB/SSM),  Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Semua skema pembiayaan tersebut dituangkan ke dalam kebijakan dan strategi pembiayaan perumahan dengan target-target yang sudah ditetapkan selama periode pembangunan jangka menengah (RPJMN 2015-2019).

Khusus FLPP, operasionalisasi pelaksanaan kebijakan skema bantuan tersebut diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum yaitu Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) selaku Executing Agency dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan. FLPP merupakan dana bergulir untuk mendukung penerbitan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera bagi MBR, yang dilaksanakan dan disalurkan melalui Bank Pelaksana baik yang dilaksanakan secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Mekanismenya, MBR mendapatkan pinjaman melalui Pihak Perbankan dengan bunga dan jangka waktu tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana FLPP yang sudah disalurkan kepada MBR akan dikembalikan atau diangsur kembali dan akan disalurkan lagi kepada MBR yang lain (revolving fund). Tahun 2018 terdapat 43 Bank Pelaksana KPR Sejahtera FLPP, sehingga masyarakat memperoleh berbagai akses dan kemudahan dalam proses kredit kepemilikan rumah. FLPP dirancang untuk mewujudkan sistem pembiayaan perumahan nasional berkelanjutan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR. Beberapa fitur KPR Sejahtera FLPP diantaranya adalah bunga/marjin 5% fixed, jangka waktu (tenor) hingga 20 tahun, angsuran terjangkau, uang muka ringan, bebas PPN dan sudah termasuk premi asuransi (jiwa, kerugian dan kredit).

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima KPR Sejahtera FLPP antara lain  Warga Negara Indonesia (WNI), gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta (rumah tapak) atau Rp 7 juta (rumah susun), belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah, dan memiliki KTP, NPWP dan SPT PPh orang pribadi.

Dengan adanya bantuan atau kemudahan pembiayaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mengangsur rumah. Apabila MBR sudah mempunyai kemampuan untuk mengangsur rumahnya maka akan berdampak pada kemampuan MBR untuk memiliki rumah sendiri. Pada akhirnya, secara umum angka backlog dapat dikurangi dan persoalan perumahan dapat teratasi.

Tentu saja keberhasilan Program Satu Juta Rumah ini dapat terwujud bila didukung pula seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) perumahan, termasuk kemudahan perijinan dari Pemda dan dukungan penuh terhadap pengembang yang berkomitmen dalam membangun rumah yang berkualitas (layak huni) untuk MBR. Untuk menjamin kualitas bangunan di persyaratkan memiliki dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kementerian PUPR melaksanakan program pembiayaan perumahan untuk MBR agar memiliki rumah yang layak huni melalui KPR Sejahtera FLPP sebagai bagian dari Program Satu Juta Rumah yang telah berjalan sejak tahun 2010. Realisasi penyaluran dana FLPP hingga Juli 2018 sebanyak 532.283 unit atau sekitar Rp 32,36 triliun.

Mengingat hal tersebut, Pemerintah masih terus bekerja keras untuk menjawab backlog kepemilikan rumah khususnya bagi MBR sehingga masih diperlukan upaya untuk mencerdaskan masyarakat dalam informasi mengenai produk maupun proses bisnis pembiayaan perumahan yang difasilitasi oleh Kementerian PUPR.

Untuk selanjutnya Kementerian PUPR akan berpartisipasi dalam pameran Indonesia Property Expo 2018 di Jakarta Convention Center, Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 22 - 30 September 2018. Dalam kegiatan tersebut akan dikemas dalam bentuk disain rumah contoh KPR Bersubsidi skala 1:1 dengan teknologi Risha, pendampingan coaching clinic, talk show, informasi produk dan persyaratan serta berbagai kegiatan lainnya. Diharapkan masyarakat akan lebih memahami mudahnya memperoleh rumah sendiri.(*)

Iklan

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

53 hari lalu

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

6 Februari 2024

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

6 Februari 2024

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

23 Januari 2024

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

22 Januari 2024

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

21 Januari 2024

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

18 Januari 2024

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

18 Januari 2024

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

18 Januari 2024

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

Deteksi Dini Kanker Payudara

10 Januari 2024

Deteksi Dini Kanker Payudara