Jasa Raharja Beri Kepastian Jaminan Kecelakaan Pesawat Dimonim Air
Minggu, 12 Agustus 2018 15:13 WIB
INFO BISNIS-- Kecelakaan pesawat perintis Dimonim Air milik PT Marta Buana Abadi dengan keberangkatan dari Tana Merah menuju Oksibil diperkirakan menimbulkan korban 9 orang yang meliputi pilot dan copilot beserta 7 penumpang, Sabtu 11 Agustus 2018
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut.
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia. Serta menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta apabila terdapat korban luka luka," ujar Budi Rahardjo.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua dan Polres Oksibil untuk mendata para korban dan mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan. (*)