Jasa Raharja Jamin Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba
Selasa, 19 Juni 2018 08:14 WIB
INFO BISNIS - Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban luka-luka dan menyerahkan santunan korban meninggal dunia tenggelamnya kapal Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin,18 Juni 2018. Jasa Raharja juga proaktif mendatangi tempat kejadian dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono mengatakan, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan, seluruh korban terjamin oleh UU No 33 tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia diberikan santunan Rp 50 juta dan akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah sebagaimana diatur UU No. 33 Tahun 1964. Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat.
KM Sinar Bangun membawa puluhan penumpang dari pelabuhan Simanindo Samosir menuju pelabuhan Tiga Ras Simalungun. Sekitar pukul 17.15 WIB kapal tersebut tenggelam diduga karena hantaman ombak besar hingga menenggelamkan penumpang kapal beserta barang muatan.(*)