Ini Kata Ketua MPR Menanggapi Kontroversi UU MD3
Rabu, 14 Februari 2018 16:19 WIB
INFO BISNIS - Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhasan) mengakui revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) yang baru disahkan DPR masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya berkenaan dengan kritik terhadap wakil rakyat.
Meski revisi UU MD3 itu sudah disahkan, Zulhasan tetap meminta rakyat untuk tetap berani dan tidak ragu mengkritisi Parlemen. "Walaupun revisi Undang-Undang MD3 sudah disahkan, kritik dan masukan dari rakyat tetap dibutuhkan. Ini pun demi perbaikan DPR juga," ujarnya di sela sela memimpin Deklarasi Gerakan Kami Indonesia di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) di Bandung, Selasa, 13 Februari 2018.
Bagi Zulhasan, anggota Parlemen adalah wakil rakyat yang dipilih. Karena itu, kedaulatan tertinggi justru di tangan rakyat yang memilihnya. "Rakyat memiliki hak untuk mengkritik Parlemen. Karena, yang paling tinggi adalah rakyat. Rakyat masih berhak mengkritik tapi tentu dengan data dan fakta yang benar demi perbaikan," katanya.
Salah satu pasal dalam revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR pada Senin, 12 Februari 2018 lalu adalah memberi wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik jika dianggap merendahkan para wakil rakyat. Pasal kontroversial itu tertuang dalam Pasal 122 huruf k revisi UU MD3. (*)