Di Usia ke-57, Jasa Raharja Luncurkan Buku
Selasa, 16 Januari 2018 14:51 WIB
INFO BISNIS - Di usia ke-57, Jasa Raharja berkomitmen untuk senantiasa memberikan dan berupaya meningkatkan pelayanan kepada setiap korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi amanah menjalankan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, melayani masyarakat sudah menjadi ruh atau jiwa sejak Jasa Raharja berdiri pada 1 Januari 1961 dengan nama Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Jasa Raharja.
Pada rentang waktu yang cukup panjang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja pun senantiasa mendapatkan rintangan yang menjadi tantangan sekaligus kesempatan dalam melakukan transformasi pelayanan. Proses itu tentunya bukan hal yang mudah untuk dilalui Jasa Raharja dan butuh kerja keras. Namun, keberhasilan transformasi layanan yang dilakukan Jasa Raharja tetap tercipta. Hal itu didukung oleh pengembangan faktor kunci pendukung terutama budaya kerja PRIME (Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati).
Selain budaya kerja PRIME, melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan serta kerja sama dengan instansi lainnya juga menjadi faktor kunci Jasa Raharja dalam memberikan service excellence. Berbagai bentuk kerja sama tersebut yaitu Melakukan digitalisasi proses dan sinkronisasi data korban kecelakaan dengan Kepolisian khususnya Korlantas Polri ; Kerja sama data online dengan Dukcapil untuk menguji keabsahan data kependudukan korban maupun ahli waris ; Kerja sama pembayaran santunan dan pembukaan rekening korban atau ahli waris dengan Bank BRI berupa Cash Management System (CMS) ; Kerja sama dengan 1.068 Rumah Sakit di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menjamin biaya perawatan korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan.
Sementara, ada berbagai perubahan inovatif yang dilakukan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pertama, pengembangan jaringan pelayanan. Kedua, optimalisasi kerja sama kemitraan (organda, kemenhub, disdukcapil, korlantas polri, rumah sakit, BPJS, dispenda, bank pemerintah dan bank daerah, BUMN). Ketiga, pengembangan proses pelayanan (digitalisasi proses bisnis) terkait optimalisasi proses internal bisnis. Transformasi digital ditujukan bagi efisiensi layanan dan komunikasi kepada masyarakat, antara lain digitalisasi berkas santunan dan penambahan fitur aplikasi berbasis mobile untuk masyarakat. Keempat, pengembangan standar layanan (standar kompetensi khusus di bidang pelayanan). Kelima, pengembangan proses pembayaran iuran. Keenam, pengembangan dukungan layanan (SDM, IT, pengelolaan keuangan, pengelolaan risiko, pengawasan internal dan komunikasi korporat)
Secara internal, Jasa Raharja terus melebarkan jaringan pelayanan yang tersebar di 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan, 67 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) dan 1.285 kantor samsat.
Di tahun 2017 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 121.805 korban laka lantas meninggal dan luka-luka dengan nilai santunan sebesar Rp 1,9 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2016 terdapat peningkatan pembayaran santunan sebesar 40,33 persen. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan nilai santunan yang diterima oleh korban maupun ahli waris korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan No. 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 dan berlaku sejak 1 Juni 2017. Kenaikan nilai santunan ini tidak disertai dengan penyesuaian tarif Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Melalui buku “Service Tranformation Perjalanan Jasa Raharja Mencapai Service Excellent” Jasa Raharja ingin menyajikan fakta dan data tentang proses perkembangan pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat sehingga dapat mencapai service excellent.
Dengan launching dan bedah buku tersebut, diharapkan seluruh lapisan masyarakat lebih mengetahui keberadaan Jasa Raharja selaku penyelenggara Program Jaminan Sosial dan menjadi tolak ukur/studi kasus transformasi pelayanan publik. (*)