Kini Notaris Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 17 Februari 2017 17:35 WIB
INFO BISNIS - Menjadi kewajiban bagi para pengusaha atau pemberi kerja mendaftarkan karyawan mereka dalam program perlindungan dasar yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi para pekerja. Termasuk di dalamnya notaris. Karena itu, para notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para anggotanya.
Komitmen ini diimplementasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani di Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa, 14 Februari 2017. Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diberikan kepada sekitar 16 ribu notaris anggota dari INI dan pegawai yang bekerja di kantor-kantor notaris. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto bersama Ketua Umum dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia Yualita Widyadhari dan Tri Firdaus Akbarsyah.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKm), dan jaminan pensiun (JP). “Kami akan memastikan perlindungan kepada para notaris berjalan dengan baik dan memastikan pelayanan yang terbaik untuk para anggota dari INI,” kata Agus.
Menurut Agus, BPJS Ketenagakerjaan akan terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi yang diperlukan kepada anggota INI seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman. “Dengan adanya komitmen kerja sama ini, kami harap sosialisasi dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima oleh semua anggota INI. Jangan ragu meminta kami melakukan sosialisasi dan edukasi, kami akan dengan senang hati menjalankan tugas kami kapan pun dan di mana pun,” tutur Agus. (*)