Komitmen Pemerintah Provinsi Sultra Terhadap Lima Bidang Kesra
Kamis, 28 September 2023 21:24 WIB

MEMO BISNIS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki komitmen terhadap lima bidang kesejahteraan rakyat (kesra). Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945, arahan presiden, dan Mendagri, serta RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2018-2023.
"Lima bidang kesejahteraan rakyat yang diamanatkan konstitusi adalah terpenuhinya hak rakyat atas sandang, pangan dan papan, terpenuhinya hak pendidikan dan kebudayaan, serta pemenuhan hak kesehatan, pekerjaan dan jaminan sosial,” kata Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto.
Selain itu, urai dia, UUD 1945 juga menjamin hak atas kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, serta hak terhadap infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
Pemprov Sultra, kata Andap, telah mengintegrasikan seluruh masukan dari pandangan fraksi-fraksi, dan arahan Presiden serta Mendagri. Dia pun mengapresiasi kerja sama DPRD Provinsi Sultra dalam pembahasan Raperda, karena kedua pihak saling memahami dan menguatkan dalam memperjuangkan kemakmuran masyarakat.
"Saya menyampaikan beberapa program yang telah disepakti dalam Raperda APBD Perubahan Provinsi Sultra Tahun 2023. Saya sampaikan malam ini, agar diketahui dan mendapat persetujuan dari sidang paripurna," ujarnya dalam sidang paripurna Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 di Aula Bahteramas, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra, Kendari, Rabu 27 September 2021
Andap menambahkan, Pemprov Sultra telah mengintegrasikan seluruh masukan dari pandangan fraksi-fraksi, dan arahan Presiden serta Mendagri. Dia pun mengapresiasi kerja sama DPRD Provinsi Sultra dalam pembahasan Raperda, karena kedua pihak saling memahami dan menguatkan dalam memperjuangkan kemakmuran masyarakat.
Andap akan melakukan koordinasi dengan para Bupati dan Wali Kota Se-Provinsi Sultra untuk memyempurnakan Raperda. "Ini bentuk komitmen saya terhadap masukan fraksi-fraksi, yang menghendaki distribusi belanja daerah memperhitungkan aspek pemerataan secara proporsional di 17 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sultra," katanya. (*)