Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tekan Degradasi Moral, Bupati Serang dan Organisasi Keagamaan Komitmen Bersama

Kamis, 9 Maret 2023 17:46 WIB

Iklan

M EMO BISNIS - Pemerintah Kabupaten Serang merespons kasus degradasi moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Antara lain dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama, antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), organisasi keagamaan, hingga kepolisian dan kejaksaan

Hal tersebut dilakukan di sela-sela kegiatan Pengajian Bulanan yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Rabu, 8 Maret 2023. “Alhamdulillah, bahwa kami pihak pemda, kepolisian, kejaksaan, kemudian dari Kemenag, dari MUI, hingga organisasi keagamaan. Kita sepakat, terkait degradasi moral atau kasus asusila di lingkungan pendidikan, pondok pesantren atau majelis taklim, harus ada sanksi sosial, dan hukum negara,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melalui keterangan tertulis

Penandatanganan komitmen bersama ini merespons kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendidik di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang. Diketahui, ponpes tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional

“Masalah ini menyangkut anak-anak yang harus kita lindungi. Keamanannya harus kita jaga bersama, perlindungan oleh Pemda, penegak hukum, Kemenag, dan seluruh lembaga keagamaan di Kabupaten Serang. Indonesia bukan negara Islam, yang bisa dilakukan hukuman rajam atau sejenisnya, tetapi pelakunya harus diberi hukuman berat,” ujar Tatu.

Tatu mendapatkan informasi bahwa pengawasan pondok pesantren masih memiliki kelemahan. Antara lain kekurangan personel dan penguatan regulasi. “Namun kita akan aktifkan pengajian-pengajian di kecamatan. Ada camat, danramil, kapolsek, organisasi keagamaan, dan masyarakat secara umum. Untuk bersama mengawasi ponpes yang ada, saling mengingatkan, dan sosialisasi di bidang hukumnya,” ujar Tatu

Tatu menegaskan, tidak boleh ada intervensi hukum terhadap kasus asusila, apalagi kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Tidak boleh ada toleransi, dan kita harus melindungi anak. Jangan sampai ada negosiasi kekeluargaan, jika menyangkut kasus asusila terhadap anak. Kesepakatan bersama kami semua, ponpes tersebut harus sukarela membubarkan diri. Tidak layak untuk mendidik anak-anak,” tegasnya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin mengutuk keras kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu ponpes Kabupaten Serang. “Peristiwa ini sudah mencoreng dan merusak nama pesantren. Yang tentu, kami sepakat bersama pemerintah daerah dan MUI, untuk menindak tegas dan menyerahkannya kepada hukum yang berlaku, untuk mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya,” tegasnya

Ia mengakui, untuk pengawasan ponpes belum ada secara regulasi maupun tenaga pengawasnya. Saat ini, kata dia, tenaga pengawas hanya ada untuk pendidikan madrasah dan sekolah-sekolah umum. Namun pihaknya sedang merintis tenaga pengawas terhadap ponpes. “Insya Allah sedang kami rintis. Memberdayakan pengawas yang ada untuk terjun ke ponpes-ponpes,” ujarnya

Terkait sistem pembelajaran di ponpes, Kemenag akan membuat pola untuk mencegah potensi pelanggaran hukum. Termasuk program pemisahan asrama, dan guru harus mengajar sesuai jenis kelaminnya. “Kesepakatan antara MUI dan Ibu Bupati, kami sepakat agar kasus kekerasan fisik maupun seksual, harus mendapatkan ganjaran setimpal, agar ada efek jera. Dan menjadi warning untuk ponpes lain. Untuk waspada, untuk saling mengawasi agar tidak ada kasus yang macam-macam,” ujarnya.

Sekadar diketahui, ada sekira 17 organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang melakukan penandatangan komitmen bersama tingkat Kabupaten Serang. Antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), PC Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Fatayat NU, Matlaul Anwar, dan Aisyiyah. (*)

Iklan

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

54 hari lalu

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

6 Februari 2024

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

6 Februari 2024

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

23 Januari 2024

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

22 Januari 2024

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

21 Januari 2024

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

18 Januari 2024

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

18 Januari 2024

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

18 Januari 2024

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

Deteksi Dini Kanker Payudara

10 Januari 2024

Deteksi Dini Kanker Payudara