PDSI Ajak Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan
Senin, 28 November 2022 14:00 WIB
MEMO BISNIS - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengajak masyarakat mendukung draft RUU Omnibuslaw Kesehatan yang diajukan pemerintah dan sedang dibahas di DPR.
PDSI menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan selama tidak membolehkan lagi terjadinya monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir, seperti yang terjadi sekarang.
Rekomendasi surat izin praktik dan lainnya juga harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi. Dukungan tersebut diberikan PDSI melalui surat terbuka ke Presiden RI, Ketua MPR-RI, Ketua DPR-RI, serta Ketua DPD-RI.
Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno Sp.B., Mars, Ketua Umum PDSI, mengatakan bahwa dukungan diberikan karena beberapa hal. Salah satunya mempermudah akses pendidikan bagi tenaga kesehatan di dalam dan di luar negeri, termasuk memulangkan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi di tanah air.
"RUU ini juga mengembalikan wewenang negara dalam hal izin praktik dan distribusi dokter, tanpa intervensi berlebihan dari organisasi masyarakat manapun yang selama ini mengaku statusnya sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Pengembalian wewenang kembali ke negara tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat," kata Jajang.
Menurut PDSI, ada sejumlah manfaat RUU Omnibus Law Kesehatan. Antara lain akses masyarakat ke dokter dan dokter spesialis akan jauh lebih mudah karena jumlah dokter dapat lebih banyak diproduksi tanpa hambatan. Hal ini tentu dapat memperpendek antrean pasien di rumah sakit.
Manfaat ketiga yakni biaya masyarakat berobat ke dokter akan lebih murah karena pungli-pungli yang membebani dokter akan hilang. Kemudian, dokter akan jauh lebih bagus karena pungli telah hilang, dan birokrasi tata kelola kedokteran jauh lebih transparan. Selain itu, anak dari keluarga tidak mampu akan dapat akses lebih besar untuk menjadi dokter spesialis.
Sedangkan manfaat untuk dokter dan tenaga kesehatan yakni: Surat Tanda Registrasi (STR) akan berlaku seumur hidup dan GRATIS 9dan mengurus via online. Kemudian, Surat Izin Praktek (SIP) tetap 5 tahun namun tanpa kewajiban dokter harus mencari rekomendasi dari OP dll sehingga SIP dapat diterbitkan tanpa perlu mengeluarkan biaya lagi.
Tiga, proteksi terhadap dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis dari atau perundungan yang dilakukan para senior. Empat, proteksi terhadap dokter dari gugatan dan kriminalisasi dengan memperkuat fungsi Konsil Kedokteran Indonesia sebagai lembaga pengawas etik dan disiplin. Terakhir, dokter yang mengambil program spesialis akan dipermudah dan mendapat gaji melalui pendidikan spesialis berbasis rumah sakit. (*)