DPRD Batam Dialog dengan Warga Tembesi Tower
Sabtu, 5 November 2022 11:10 WIB
INFO NASIONAL - Warga Kampung Tembesi Tower meminta DPRD Batam segera menindaklanjuti rekomendasi hukum tentang legalitas Kampung Tua Tembesi Tower. Kuasa Hukum Warga Kampung Tembesi Tower, Orik Ardiansyah SH, mendampingi warga yang menemui Ketua DPRD Batam, Nuryanto di ruang kerjanya, akhir Oktober 2022.
“Saya mendukung kebijakan pemimpin dalam hal ini Pak Rudi sebagai Wali Kota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakat. Apalagi, pemimpin sudah janji sama warga dan ada sejarah historis serta fakta hukum SK Wallikota Batam tentang Kampung Tua Tembesi,” ujar Nuryanto.
Ia menyarankan agar Wali Kota berdialog dengan warga dan pengusaha yang menggunakan lahan di wilayah Tembesi Tower. Adapun terkait Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan Tembesi Tower masuk daerah industri, menurut Nuryanto sebenarnya bisa direvisi demi kepentingan warga.
“Warga Kampung Tembesi Tower jelas masyarakat, pengusaha juga masyarakat. Ini tergantung kemauan pemimpin. Sebagai wakil rakyat mitra pemerintah, kami mendukung pemimpin dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua RT 3 RW 16 Tembesi Tower, Syahrim Siketang, juga meminta DPRD Batam melakukan sidang paripurna atas tindak lanjut dua rekomendasi yang telah dikeluarkan. Menanggapi, Nuryanto memastikan siap menggelar sidang mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Keputusan DPRD Batam itu kolektif kolegial, semua melalui mekanisme yang ada,” kata dia. (*)