Kuasa Hukum BNI Jelaskan Kasus BNI Cabang Makassar
Sabtu, 11 September 2021 18:58 WIB
INFO BISNIS-Kuasa Hukum atas nama Syamsul Kamar, SH yang disampaikan kepada Media Massa pada 10 September 2021 yang menyatakan telah terjadi kehilangan dana milik kliennya atas nama Andi Idris Manggabarani sebesar Rp 45 miliar. Atas hal itu Ronny LD Janis SH, SpN dari Janis & Associates selaku Kuasa Hukum BNI menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.
Pertama, BNI telah menemukan dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, dimana saat itu diperlihatkan tiga bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 Miliar tertanggal 01 Maret 2021.
Kedua, berdasarkan investigasi BNI, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem BNI serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu.
Ketiga, guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka BNI berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada 1 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.
Keempat, menindaklanjuti laporan BNI, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan saudari MBS sebagai tersangka dan telah ditahan. Bareskrim Polri juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong (hoax) yang mendiskreditkan BNI.
BNI sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan BNI tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI.(*)