Tanggapan AAJI pada Kebijakan Countercyclical OJK Terkait Covid-19
Senin, 6 April 2020 07:13 WIB
INFO BISNIS — Menindaklanjuti surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Kebijakan Countercyclical Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Atas Dampak Covid-19 bagi Perusahaan Perasuransian, maka Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical OJK untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah Covid-19.
- AAJI berpandangan bahwa kebijakan countercyclical memberi relaksasi kebijakan, seperti perpanjangan batas waktu laporan berkala perusahaan pada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan Pihak Utama melalui telekonferensi, serta relaksasi perhitungan solvabilitas perusahaan.
- AAJI berpendapat bahwa countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi.
- AAJI meminta nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan dalam polis dan memastikan agar perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif.
- Beberapa hal yang saat ini tengah dilakukan AAJI untuk kepentingan masyarakat dan nasabah serta industri asuransi jiwa:
- Meminta Perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru.
- Meminta OJK untuk memberi relaksasi pada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya, terkait pertemuan dan kewajiban tanda tangan.
(*)