Universitas Pancasila Gelar Sarasehan Kebangsaan
Rabu, 18 September 2019 17:57 WIB
INFO BISNIS — Terkait isu terkini mengenai berbagai konflik yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rektor Universitas Pancasila, Wahono Sumaryono, menyampaikan apa yang terjadi di Indonesia saat ini secara tidak langsung memotivasi Universitas Pancasila (UP).
“Sebagai institusi pendidikan yang mendidik mahasiswa generasi muda yang adalah calon pemimpin bangsa untuk lebih giat lagi UP secara terus-menerus menyosialisasikan dan mengimplementasikan nilai–nilai Pancasila,” ujar Wahono dalam acara silaturahmi dan sarasehan di Universitas Pancasila (UP) di Jakarta, 18 September 2019.
Oleh sebab itu, lanjut Wahono, UP yang merupakan perguruan tinggi terakreditasi A berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ini berkomitmen untuk memastikan nilai-nilai Pancasila dihidupkan oleh seluruh civitas akademika. Baik itu dalam kehidupan kampus maupun kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara khusus melalui Pusat Studi Pancasila (PSP).
”PSP telah menghasilkan berbagai bentuk kajian nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk character building generasi milenial yang dilakukan oleh dosen, mahasiswa, maupun alumni Universitas Pancasila. Melalui kajian–kajian ini, Universitas Pancasila diharapkan dapat secara nyata membantu pemerintah untuk memelihara serta mendorong implementasi nilai-nilai Pancasila,” ujar Wahono.
Isu hangat saat ini yang mencuri perhatian segenap bangsa Indonesia bahkan dunia internasional sangat erat kaitannya dengan salah satu nilai Pancasila yakni sila ke-3 Persatuan Indonesia. Secara khusus tentang konflik yang terjadi di Papua, yakni adanya isu tentang pelaksanaan referendum bagi penentuan nasib sendiri Papua disampaikan oleh, Eddy Pratomo–Guru Besar Hukum Internasional dan juga Kepala Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional Universitas Pancasila.
Pratomo mengatakan, hukum internasional tidak memperkenankan referendum untuk menentukan nasib sendiri bagi wilayah yang sudah merdeka. Larangan yang sama juga diatur dalam hukum nasional Indonesia tentang referendum penentuan nasib sendiri bagi daerah yang sudah dikuasai.
”Referendum bagi penentuan nasib sendiri hanya diperkenankan dalam konteks kolonialisme dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya pada 17 Agustus 1945,” ucapnya. (*)