Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPD dan Ombudsman Bahas RUU Partisipasi Masyarakat

Kamis, 16 Mei 2019 15:26 WIB

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Ombudsman RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Partisipasi Masyarakat di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.
Iklan

INFO BISNIS - Partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi publik memiliki urgensi dalam peran penyelenggaraan negara. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan Ombudsman RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Partisipasi Masyarakat di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Ketua PPUU John Pieris mengatakan, RDP ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan dan urgensi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara terkait dengan RUU tentang Partisipasi Masyarakat. Negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu juga mengatur bentuk partisipasi masyarakat mulai dari Rancangan Undang-undang sampai peraturan daerah.

"Kami akan menjadikan semua konten itu menjadi sebuah Undang-Undang pokok yaitu Undang-Undang Partisipasi Masyarakat. Ini dipandang PPUU perlu untuk menaikkan kebijakan-kebijakan politik dan pembangunan," ujar John Pieris saat membuka Rapat.

Anggota DPD RI, Eni Sumarni, memaparkan bahwa pada era sekarang ini keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. Menurutnya, RUU tentang Partisipasi Masyarakat dipahami sebagai pengejawantahan dari kedaulatan rakyat, baik di bidang eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

"Partisipasi itu dalam hal ini untuk mencegah adanya individu atau kelompok dominan. Rakyat melalui partisipasinya dapat membuat aturan melalui mekanisme keterwakilan, tetapi pada prakteknya bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan, ada regulasinya," ucap Eni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua KIP, Hendra J Kede, menyatakan bahwa sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik berlandaskan pada hak setiap individu, negara demokrasi, dan terwujudnya good governance. Partisipasi wajib dilayani oleh negara dan perlu ada jaminan legal terhadap hal itu, serta menunjuk komisi yang bertanggung jawab menanganinya. Negara pada level konstitusi memberikan hak kepada masyarakat, dan status informasi apa pun yang dimiliki negara dapat diakses dan dimiliki oleh masyarakat, kecuali ada status informasi yang bersifat rahasia yang harus melalui proses tertentu.

"Posisi Komisi Informasi sesuai UUD 1945 pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selain itu, masyarakat berhak untuk memiliki, menyimpan, dan menggunakan segala jenis saluran informasi yang tersedia, yang dimiliki badan publik negara. Tugas kami Komisi Informasi menjalankan UU ini dan aturan pelaksanaannya, dan memastikan seluruh badan negara menggunakan prinsip baru ini untuk melayani masyarakat," ucapnya.

Kepala Biro Hukum Ombudsman, Dwi Cita, menyatakan terkait partisipasi masyarakat, Ombudsman menjalankan program membangun masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik, mencegah adanya mal administrasi, dan mengaktifkan partisipasi masyarakat. Secara teknis ada perwakilan Ombudsman di 34 provinsi dan sering mengadakan pertemuan dengan elemen masyarakat, untuk menampung aduan dan keluhan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

"Ada 3 langkah yang dibangun, yaitu membangun pemahaman, memberikan tempat untuk menyampaikan pendapat, kemudian keterlibatan dari masyarakat sendiri. Masyarakat tidak hanya menyampaikan pengaduan tapi pemerintah harus juga menindaklanjuti hal tersebut,'' katanya. Turut hadir dalam RDP tersebut Anggota PPUU DPD RI, Syafrudin Atasoge, Fahira Idris, dan Habib Hamid Abdullah. (*)

Iklan

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

54 hari lalu

OCBC Dukung UMKM Lewat Ruang Kreasi by OCBC

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

6 Februari 2024

Sinar Mas Land Gelar Festival Pasar Rakyat Go Digital

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

6 Februari 2024

Kota Deltamas Selenggarakan Festival Kebudayaan Jepang, Bertajuk Deltamas Matsuri 2023

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

23 Januari 2024

200 Sambungan Rumah Terpasang di Timor Tengah Selatan

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

22 Januari 2024

Gerakan Donasi Mukena untuk Pemberdayaan Perempuan

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

21 Januari 2024

Summarecon dan SouthCity Investasi Untuk Bangun Mal di Kawasan SouthCity

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

18 Januari 2024

Penyebab Cedera Lutut saat Olah Raga

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

18 Januari 2024

Cegah Kanker Prostat dengan Deteksi Dini

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

18 Januari 2024

Waspadai Penyakit Low Back Pain Menyerang Usia Muda

Deteksi Dini Kanker Payudara

10 Januari 2024

Deteksi Dini Kanker Payudara