BNI Syariah Fasilitasi Layanan Virtual Account untuk IKAHI
Selasa, 5 Februari 2019 12:24 WIB
INFO BISNIS - Dalam memperluas ekspansi bisnis pada 2019, BNI Syariah memfasilitasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam hal virtual account, yang diimplementasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi bersama Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Suhadi dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKAHI Kadar Slamet bertempat di Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Dengan adanya kerja sama ini, maka aktivitas keuangan Ikatan Hakim Indonesia yang memiliki lebih dari 7.000 hakim anggota di seluruh Indonesia, dapat terpantau dengan baik menggunakan kode yang tertera dalam setiap transaksi transfer melalui rekening BNI Syariah. Selain itu, virtual account juga dapat meningkatkan transparansi keuangan secara prudent dan aman pada setiap transaksinya. Kerja sama ini melanjutkan sinergi BNI Syariah dengan Mahkamah Agung yang telah berjalan di antaranya payroll gaji, fasilitas e-collection untuk biaya perkara kasasi, kerja sama co-branding BNI IB Hasanah Card, dan pembayaran biaya perkara untuk 30 pengadilan tingkat pertama di tiga lingkungan peradilan.
Penandatanganan PKS dengan IKAHI merupakan salah satu langkah strategis BNI Syariah dalam rangka meningkatkan porsi dana murah, di mana target DPK tahun ini tumbuh sebesar kurang lebih 16 persen dari tahun sebelumnya. Saat ini tercatat, lebih dari 600 institusi telah menggunakan fasilitas virtual account BNI Syariah yang juga terintegrasi dengan teknologi BNI Induk.
SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi menyampaikan, sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah bersinergi dengan berbagai pihak dalam memenuhi kebutuhan transaksi perbankan yang Hasanah dan sesuai dengan prinsip syariah, termasuk layanan virtual account. "Kami berharap, layanan ini dapat memudahkan kontrol pengelolaan keuangan seluruh anggota IKAHI," ujarnya.
Misalnya dalam hal transfer iuran, pihak keuangan akan mudah merecord berdasarkan kode virtual account tersebut. Dari sisi anggota, transfer dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun melalui e - banking (sms banking, mobile banking, internet banking dan ATM) yang terintegrasi dengan teknologi BNI Induk, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dengan sistem pembayaran yang transparan dan akuntabel.
Sambutan positif juga datang dari Ketua Umum PP IKAHI Suhadi. Menurutnya, dengan adanya virtual account ini maka pengelolaan keuangan di Ikatan Hakim Indonesia perlahan mulai digital, dengan mengutamakan transparansi dan akuntabel. "Sehingga hal ini sejalan dengan upaya kami sebagai penegak hukum di Indonesia, untuk senantiasa mengedepankan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," katanya. (*)