RS Premier Grup Tandatangani Kerja Sama dengan 10 Perusahaan Asuransi
Selasa, 8 Januari 2019 14:34 WIB
INFO BISNIS - Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia atau RS. Premier Grup (RS. Premier Bintaro dan RS. Premier Jatinegara), menandatangani Kesepakatan Addendum Kerja Sama Layanan Cashless atau pasien Coordination of Benefit (COB) BPJS Kesehatan dengan 10 perusahaan asuransi swasta yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (FORMAKSI) pada Selasa, 8 Januari 2019. Ke-10 asuransi kesehatan itu adalah Asuransi Sinar Mas, AVRIST Insurance, Allianz Life Indonesia, Equity Life Indonesia, BNI Life Insurance, Central Asia Raya (CAR) Insurance, Asuransi ABDA, Asuransi Sinar Mas MSIG, Asuransi MAG, dan Lippo General Insurance.
Kerja sama ini merupakan addendum dari kerja sama penjaminan langsung atau direct billing, yang sudah berjalan sebelumnya antara masing-masing perusahaan asuransi dengan RS Premier Grup. Dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan, maka kerja sama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan.
Saat ini, bagi pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang dibeli dari asuransi swasta, harus membayar terlebih dulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan di atas haknya (naik kelas kamar). Selisih ini dalam istilah asuransi dikenal dengan nama ekses.
Dengan adanya perluasan kerja sama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki AKT, tidak perlu membayar ekses tersebut di rumah sakit. Karena, ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumah sakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis pasien (layanan cashless) sesuai dengan syarat dan kondisi serta batasan jaminan polis. Hal itu akan memberikan kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan, dan yang sekaligus membeli asuransi kesehatan dari 10 asuransi tersebut. (*)