Membangun Konektivitas 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Jumat, 7 Desember 2018 15:40 WIB
INFO BISNIS - Dengan kekayaan indahnya alam dan ragam budaya, sektor pariwisata sangat potensial dikembangkan di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun memprioritaskan sektor pariwisata untuk meningkatkan devisa dan investasi. Guna mencapai target 20 juta kunjungan wisatawan mancanegara hingga 2019, pemerintah telah menetapkan 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) atau 10 “Bali baru”.
Adapun 10 KSPN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 adalah Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), Candi Borobudur (Jawa Tengah), Morotai (Maluku Utara), Pulau Komodo-Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), Taman Nasional Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Danau Toba (Sumatra Utara), Bromo-Tengger-Semeru (Jawa Timur), Mandalika Lombok (Nusa Tenggara Barat), dan Tanjung Lesung (Banten).
Untuk KSPN Danau Toba di Sumatera Utara, preservasi jalan akses pelabuhan penyeberangan (ferry) serta akses Bandar Udara Silangit. Kemudian pembangunan jalan non-tol Balige By Pass dan akses Bandara Sibisa. Pembangunan jalan tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat dilaksanakan konsorsium PT Hutama Karya, PT Jasa Marga, juga PT Waskita Karya (PPJT 22 Februari 2017).
KSPN Borobudur, Jawa Tengah, preservasi jalan nasional melalui jalan lintas tengah, lintas selatan, dan penghubung lintas. Peningkatan status jalan daerah menjadi jalan nasional, yaitu ruas jalan Keprekan– Borobudur. Penanganan jalan daerah/jalan non-nasional di Sentolo – Dekso - Klangon – Candi Mendut dan rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta–Bawen.
Di KSPN Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dilakukan peningkatan status jalan daerah menjadi jalan nasional, yaitu akses Bandar Udara Internasional Lombok, Jalan Praya–Sp Penunjak–Tanah Awu (BIL) dan akses menuju KSPN Mandalika Jalan Tanah Awu–Sengkol–Kuta. Sementara, di KSPN Tanjung Kelayang, Bangka Belitung, meningkatkan kondisi akses Bandar Udara Perawas—Sp 3 Lapangan Terbang, dan akses KSPN Tanjung Kelayang.
KSPN Tanjung Lesung, Banten, didukung rencana pembangunan jalan tol Serang–Panimbang. Kemudian KSPN Bromo, Tengger, Semeru, Jawa Timur, dengan pembangunan jalan tol Pandaan–Malang, Gempol–Pasuruan, Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi. KSPN Labuan Bajo Komodo didukung pembangunan akses jalan bandara ke Labuan Bajo.
Di KSPN Wakatobi, Sulawesi Tenggara, penguatan akses Pelabuhan ASDP Lasalimu–Kamaru dan akses menuju bandar udara di Pulau Wangi-wangi. Sedangkan KSPN Morotai, Maluku Utara, dengan preservasi jalan nasional dan peningkatan status jalan daerah menjadi jalan nasional yang mencakup Jalan Berebere–Sofi, Jalan Wayabula–Daruba, juga pembangunan Jalan Sofi – Wayabula.
Sepanjang periode 2015-2019, total pembangunan jalan pendukung KSPN sepanjang 101,5 kilometer, yaitu Balige Bypass 5,9 kilometer, akses Bandara Sibisa-BODT 10 kilometer, Sipinsur-Bakkara 4 kilometer, akses Bandara Labuan Bajo 13,8 kilometer, Sofi – Wayabula 26,8 kilometer, dan akses Kawasan Wisata Mandeh, Sumatera Barat, 41 kilometer.
Dalam pengembangan KSPN, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, salah satu tantangan utamanya adalah akses jalan menuju lokasi wisata. Karena itu, dukungan infrastruktur mutlak diperlukan untuk pengembangan kawasan wisata terpadu yang melibatkan beragam aspek ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, mendukung implementasi infrastruktur sesuai dengan kebutuhan KSPN. Ditjen Bina Marga berperan meningkatkan aksesibilitas serta konektivitas jaringan infrastruktur jalan untuk memberikan kelancaran, keselamatan, keamanan, juga kenyamanan perjalanan wisatawan menuju KSPN dengan cara menghubungkan dan memadukan simpul transportasi antarmoda.
Ada dua peraturan yang menjadi dasar hukum bagi Ditjen Bina Marga mendukung 10 KSPN. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 -2025 pada Pasal 17 ayat (1) tentang Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata. Tugas ini meliputi penyediaan dan pengembangan sarana, prasarana, dan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api.
Dasar hukum kedua adalah Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 13.c. Dalam pasal tersebut, disebutkan Ditjen Bina Marga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional. Ditjen Bina Marga juga menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Progres dukungan terhadap KSPN juga mulai terlihat dengan dibangunnya beberapa jalan tol untuk mempermudah akses menuju KSPN. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sugiyartanto mengatakan pemerintah sedang memacu pembangunan jalan tol. Dalam waktu dekat, Jakarta—Surabaya sudah bisa terhubung lewat tol.
Pada pertengahan 2019, tol di Sumatera, dari Bakauheni sampai Palembang, juga sudah terhubung. “Tol ini bukan lagi milik Jawa dan Sumatera, tapi Kalimantan serta Sulawesi Utara juga sudah memiliki jalan tol,” katanya, Jakarta, 1 November 2018 . Pembangunan jalan tol hanyalah sebagian kecil dari upaya yang sedang dikerjakan pemerintah Indonesia. “Tol laut dan tol udara juga menjadi fokus dalam pembangunan infrastruktur bidang transportasi,” tuturnya
Menurut Sugiyartanto, program infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang dicanangkan dalam strategi nasional 2014–2019, cukup signifikan. Di antaranya membangun sekitar 2.650 kilometer jalan baru, 1.000 kilometer jalan tol, juga 40.717 kilometer jalan nasional. Itu di luar jalan daerah yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten sepanjang 543 ribu kilometer. Untuk jalan nasional, kata Sugiyartanto, ada sekitar 29.860 meter jembatan, yang juga menjadi tanggung jawab Ditjen Bina Marga, baik pembangunan maupun perawatannya.
Dukungan Ditjen Bina Marga dalam pembangunan KSPN diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, aksesbilitas, dan mobilitas guna menurunkan waktu serta biaya transportasi yang berpengaruh terhadap biaya logistik. Dengan demikian, KSPN dapat mendukung pertumbuhan kepariwisataan dan ekonomi, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)