Putusan MK Soal Pencalonan Anggota DPD RI Berlaku untuk Pemilu 2024
Kamis, 20 September 2018 13:41 WIB
INFO BISNIS-- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 30/XVI/2018 berlaku kedepan atau tidak berlaku surut dan baru berlaku untuk Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat konsultasi antara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan MK yang dipimpin oleh Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Sebagaimana diketahui bahwa Putusan MK No.30/XVI/2018 menyatakan bahwa pengurus partai politik tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD, apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.
Dalam konferensi pers mengenai hasil konsultasi DPD dengan MK ini, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, bahwa penegasan MK tersebut mengandung konsekuensi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memberlakukan putusan MK tersebut untuk pemilu 2019.
“Oleh karenanya untuk kepastian hukum, KPU RI memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan DCT bacaleg DPD RI di Pemilu 2019,” kata Nono.
Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh Letjen (Purn) TNI Nono Sampono (Wakil Ketua DPD RI), Akhmad Muqowam (Wakil Ketua DPD RI), Benny Rhamdani (Ketua Komite I DPD RI) dan juga didampingi oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dodi S. Abdulkadir dan Herman Kadir. (*)