Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sukabumi
Minggu, 9 September 2018 08:04 WIB
INFO BISNIS - Kecelakaan alat angkutan umum bus pariwisata Jakarta Wisata Transport dengan nomor polisi B 7023 SGA menewaskan 17 orang dan 14 orang mengalami luka-luka. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 8 September 2018, sekitar jam 12.00 WIB di Jalan raya Penghubung Cibadak – Palabuhanratu, tepatnya Kampung Bantarselang RT 02/11 Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. "Bahwa berdasarkan UU Nomor 33 dan PMK Nomor 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta terhadap korban luka-luka," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan, telah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sukabumi dan menerbitkan Surat Jaminan Rumah Sakit, dan mendata korban yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu dan Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak.
Pihak Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta dan Kantor Perwakilan Bogor, untuk memastikan ahli waris korban yang berasal dari daerah tersebut. (*)