Langkah Sigap Petugas Jasa Raharja Menangani Korban Kecelakaan Tol Cipali
Minggu, 18 Maret 2018 11:12 WIB
INFO BISNIS - Kurang dari 24 jam petugas Jasa Raharja proaktif mendata ahli waris dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan Rumah Sakit MG Thamrin korban kecelakaan di jalan tol Cipali KM 81,800A, Kelurahan Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang mengakibatkan 6 orang meninggal dan 2 orang luka berat pada Jumat, 16 Maret 2018 pukul 23:30.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S melalui Sekretaris Perusahaan Isman Danial mengatakan sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan, seluruh korban terjamin oleh UU No.34 tahun 1964. Terhadap korban meninggal dunia santunan sejumlah Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah, sebagaimana diatur dalam UU No.33 tahun 1964. Sementara, untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit MH Thamrin Purwakarta.
Kejadian bermula ketika kendaraan Daihatsu Luxio No.Pol. B 1686 SIH, yang dikendarai Fazrin Agustina melaju di lajur lambat di jalan tol Cipali dari arah Karawang menuju Subang. Pada saat tiba di KM 81,800A, diduga pengemudi mengantuk lalu menabrak kendaraan yang ada di depannya yaitu truk tronton No.Pol. G 1794 FC yang dikendarai Supriyadi. Akibat kejadian tersebut, 6 orang meninggal dunia dan 2 orang luka berat. Pada saat terjadinya kecelakaan cuaca hujan ringan, jalanan licin,dan situasi gelap.
Korban dari kejadian tersebut terdiri dari:
1. Pengemudi Truk Tronton No.Pol. G 1794 FC, An. SUPRIYADI, 37 Tahun , Wiraswasta, Ds. Crewek, Rt. 007/003, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan. (Tidak Luka)
2. Pengemudi Daihatsu Luxio No.Pol. B 1686 SIH, An. FAZRIN AGUSTINA, 22 Tahun, Pelajar/mahasiswa, Kp. Kliwon Rt. 010/005, Ds. Muncangela, Kec. Cipicung, Kab. Kuningan. (MD)
3. Penumpang Daihatsu Luxio No.Pol. B 1686 SIH, An. MAMAN RAHMAN, 43 Tahun, Buruh, Kl. Kliwon Rt. 010/005, Ds. Muncangela, Kec. Cipicung, Kab. Kuningan. (MD)
4. Penumpang Daihatsu Luxio No.Pol. B 1686 SIH, An. ASEP TOHARUDIANTO, 30 Tahun, Pedagang, Kp. Kliwon Rt. 010/005, Ds. Muncangela Kec. Cipicung, Kab. Kuningan. (MD)
5. Penumpang Daihatsu Luxio No.Pol. B 1686 SIH, An. WIWIN WINDARI, 35 Tahun, IRT, Blok Cipetir Rt. 001/002, Ds. Kertawangunan, Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan. (MD)
6. Penumpang Daihatsu Luxio No.Pol. B 1686 SIH, An. BAMBANG BUDIANA, 17 tahun, Pelajar, Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan. (LB)
7. Penumpang Daihatsu Luxio No.Pol. B 1686 SIH, An. LUTHFI FATHURROHMAN, 17 Tahun, Pelajar, Ds. Mertaunggaran, Kec. Sindangagung, Kab. Kuningan. (LB)
8. Penumpang Daihatsu Luxio No.Pol. B 1686 SIH, Ending 45 Tahun. (MD)
9. Penumpang Daihatsu Luxio No.Pol. B 1686 SIH, Abin 3 Tahun,l. (MD) (*)