Kemnaker dan Kemenag Kerja Sama Pengawasan Visa Umroh dan Ziarah
Jumat, 29 Desember 2017 18:56 WIB
INFO BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama bekerja sama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umroh dan ziarah untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal). Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemnaker, Jumat, 29 Desember 2017.
Dalam sambutannya, Menteri Agama menyatakan, masih banyak dijumpai orang menggunakan perjalanan umroh dan ziarah sebagai modus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi. “Jadi, kerja sama ini sangat penting. Karena, Kementerian Agama ingin memastikan orang yang umroh juga harus kembali ke tanah air,” kata Menteri Lukman.
Selain visa umroh dan ziarah disalahgunakan untuk menjadi pekerja migran, menurut Menag, ada juga jamaah umroh yang tidak segera pulang, namun digunakan mempelajari sesuatu yang bertentangan dengan ideologi Negara Republik Indonesia. Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, Kementrian Agama juga akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan umroh.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah terus memperbaiki tatakelola migrasi. “Bermigrasi adalah hak tiap orang. Pemerintah terus melakukan perbaikan tatakelola bermigrasi. Migrasi ke luar negeri menjadi mudah, murah dan aman,” kata Menaker.
Kerja sama dengan Kementerian Agama, lanjut Hanif, adalah salah satu upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari jebakan penempatan yang nonprosedural, khususnya ke Arab Saudi dan negara di Timur Tengah lainnya. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga terus melakukan lobi kepada negara penerima pekerja migran Indonesia untuk terus melakukan perbaikan aturan terkait pekerja migran.
Laporan World Bank yang dirilis November 2017 menyebutkan, terdapat sekitar sembilan juta orang pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Negara kawasan Timur Tengah menjadi salah satu negara yang sangat menarik sebagai tujuan bekerja bagi pekerja migran Indonesia, karena memiliki kesamaan agama yaitu Islam dan terdapat tempat suci sebagai tujuan beribadah haji dan umroh. Padahal, perlindungan pekerja migran Indonesia di Timur Tengah belum sesuai harapan pemerintah Indonesia.
Data Crisis Center Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, kasus tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah pada tahun 2015 sebanyak 1.586 kasus, 2016 sebanyak 1.633 kasus, dan 2017 sebanyak 1.217 kasus. Sebagian kasus sudah diselesaikan oleh pemerintah. Sebagian yang lain masih dalam proses penanganan. (*)